Menjunjung Rakyat Kecil, Menolong yang Lemah

Memuat

Menjunjung Rakyat Kecil, Menolong yang Lemah

Walikota Malang Terduga Terima Suap Farsawan


Surat Dinas PUPRPK Pemkot Malang ke Direktur PT. Firsawan Sejahtera beredar ke sejumlah RT dan RW Griyashanta, Mojolangu terduga rekayasa, pemalsuan dan penipuan.

DUGAAN WALIKOTA REKAYASA RTRW

Surat RTRW dan site plane itu tanpa persetujuan warga terdampak proyek seperti warga Griyashanta. Proyek rumah mewah Azelia Urban City tanpa HO, IMB dan amdal.

Mekanisme Hukum

“Mekanisme penolakan RTRW tersebut jangan dilewati. Jangan menentang mekanisme yang berlaku. Malah nanti warga bisa disalahkan. Karena memang mekanisme hukum yang berlaku tersebut wajib ditaati,”

Pemkot Malang & PT Firsawan Sejahtera Harus Mendengarkan Kepentingan Masyarakat

“Membuat RTRW harus mendengarkan kepentingan masyarakat sekitar juga. Masyarakat sekitar seperti warga Griyashanta tersebut lebih untung atau tidak dengan adanya proyek itu. Tentu tidak boleh menang-menangan juga,”
INVESTIGATIVE REPORTING AND ADVOCACY JOURNALISM

PROYEK JALAN TEMBUS KE GRIYASHANTA BARGAINING POWER WALIKOTA DENGAN PT FARSAWAN

LHKPN WALIKOTA MALANG 
LHKPN WALIKOTA MALANG
    SUGIHARSO, Ketua RT 4 Griyashanta

   

KORUPSI, SUAP, MONEY LAUNDRY, GRATIFIKASI WALIKOTA MALANG , SEKDA, SATPOL PP, PUPR, CAMAT, LURAH, KAPOLSEK, POLRESTA & HAKIM DENGAN PT FARSAWAN

 Bau aspal serta cat terasa masih baru pada jalan itu.  Jalan tersebut memiliki lebar 8 meter dan panjang 500 meter. Sejauh mata memandang nampak jalan  baru selesai dua pekan lalu.

Pemandangan jalan  terasa lain dengan hadirnya orang- orang berlalu lalang. Baik tua maupun muda serta remaja dan anak- anak. Menambah suasana jalan nampak hidup.

 

Mendekat ke ujung jalan terdapat papan pengumunan. Isinya melarang pihak manapun membangun baik permanen atau semi permanen batas pagar jalan itu.

Itulah proyek jalan usulan Dinas PUPR Pemerintah Daerah Kota Malang (Pemkot Malang) yang membentang dari jalan Candi Panggung kelurahan Jatimulyo, kecamatan Lowokwaru Kota Malang ke perummahan Griyashanta, Rw 12 kelurahan Mojolangu, kecamatan Lowokwaru kota Malang. Dokumen Detikvisi, jalan tersebut Dinas PUPR memberi solusi ke PT Farsawan Sejahtera. PT Farsawan sebelumnya melayangkan surat ke Dinas PUPR untuk mencarikan jalan bagi proyek perumahan.

 

Mengapa proyek jalan tembus ke Griyashanta tetap berjalan atau terbangun? Padahal jalan belum ada izin dari warga setempat? Padahal payung hukum berupa perda belum terbentuk? Padahal, gugatan class action warga Griyasahnta terhadap Walikota Malang ke Pengadilan Negeri Kota Malang belum incrah?

Jalan aspal baru

8 meter x 500 meter dari jalan Candi Panggung ke Griyashanta 

Proyek Ijon Kampanye  Wahyu Hidayat Dengan PT Farsawan

Investigasi Detikvisi menggungkapkan terduga proyek jalan tembus Candi Panggung ke utara RSAUB Griyashanta merupakan bargaining power dan bargaining position PT Farsawan Sejahtera dengan Walikota Malang , Wahyu Hidayat. Waktu kampanye pancalonan Walikota Malang, Wahyu Hidayat bargaining position dengan Direktur Utama PT Farsawan Sejahtera, Fahiem Faisol. Ijon itu,  Farsawan mendanai kampanye Wahyu dengan kompensasi membangun jalan untuk memudahkan marketing perumahan Fahiem.

 

"Azas praduga tidak bersalah terjadi deal sewaktu pencalonan Wahyu dengan Fahiem, bahwa kelak kalau menjadi walikota mempermudah PT Farsawan dengan membangun jalan ke Griyashanta tersebut, "ungkap Sugiarso, Ketua Rt 4, Rw 12 Griyashanta, Kelurahan Mojolangu kepada Detikvisi.

 

Karena  Farsawan terlanjur keluar banyak dana  pencalonan Wahyu Hidayat, maka proyek  jalan tembus ke Griyashanta harus terealisasi. Pasca Wahyu dilantik menjadi walikota dengan cara apapun jalan tembus harus dikerjakan. Dugaan Farsawan  mengeluarkan dana sekitar Rp 5 miliar untuk meloloskan proyek jalan tembus Griyashanta.

 

" Terduga Farsawan sudah keluar uang banyak untuk proyek jalan tembus ke Griyashanta tersebut. Maka, jangan heran kalau semua diam saja. Perguruan tinggi diam, DPRD diam, LSM diam dan mahasiswa diam saja. Tidak ada mahasiswa demo, padahal jelas-jelas melanggar perda," kata Sugiarso.

Wahyu Tersandera  Hutang Kaesang Rp 50 miliar

Sementara itu, sisi lain Kaesang Pangarep, Ketua PSI juga anak mantan presiden Jokowi, terus menagih hutang Rp 50 miliar ke Wahyu Hidayat. Sumber Detikvisi, pasca pelantikan walikota Malang, Kaesang menagih hutang tersebut.

 

"Informasi saya A1 dari Abah Anton, bahwa Kaesang menagih hutang Rp 50 miliar ke Wahyu Hidayat setelah pelantikan walikota Malang kemarin," kata Sugiarso.

 

Merasa terdesak, Wahyu Hidayat, mempercepat proyek -proyek marcusuar dengan harapan mendapat dana segar untuk menutupi hutang Kaesang.

 

" Karena itu, Wahyu terus menjalankan proyek- proyek marcusuar seperti proyek jalan tembus usulan PT Farsawan tersebut. Denggan harapan dapat frestmoney untuk membayar hutang Kaesang," ujar Sugiarso.

Wahyu Hidayat waktu kampanye pencalonan walikota Malang pinjam uang kampanye ke Kaesang Pangerap RP 50 miliar. Hutang tersebut terduga tidak gratis tanpa kompensasi. Kelak Wahyu Hidayat selain mengembalikan dana hutang juga memberi kompensasi proyek untuk oligarki. Proyek-proyek marcusuar kota Malang terduga merupakan kompensasi Wahyu Hidayat ke PT Farsawan Sejahtera.

Proyek Oligarky

Sugiarso juga menyebut proyek PT Farsawan salah satu proyek oligarki pusat Jakarta. PT Farsawan banyak membangun proyek- proyek nasional. Mulai proyek pelabuhan, terminal, batu bara, real estate, dan proyek fisik infrastruktur lain.

"PT Farsawan merupakan bagian dari proyek oligarki. Kepentingan oligarki lebih dominan dari pada kepentinga rakyat. Bukti Farsawan proyek oligarki tidak melibatkan warga Griyashanta, " ujar Ketua Asosiasi Pemegang Saham Bank Jatim tersebut.

 

Kata Sugiarso, Farsawan kelompok oligarki sama dengan oligarki PIK 2 Tangerang yang memagar laut itu. Membangun proyek melanggar peraturan dan undang- undang. Kalau PIK 2 melanggar undang- undang tentang lingkungan hidup. Sedangkan Farsawan melanggar peraturan daerah (Perda) tentang perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Lokasi Jalan tembus Griyashanta

APH Lokal Terima Suap

Farsawan melanggar perda tersebut terduga menyuap walikota Malang, polresta Malang Kota, DPRD Kota Malang, Sekda Pemkot Malang, Dinas PUPR, Satpol PP, Dishub, Camat Lowokwaru dan Lurah Mojolangu.

 

"Kami menduga Walikota Malang, Wahyu Hidayat, Kadis PUPR Dandung, Kepala Satpol PP Heru, Kadis Perhubungan, Kepala Satpol PP, Camat Lowokwaru dan Lurah Mojolangu terima suap dari Farsawan," kata Direktur CBC Malang Raya ini.

 

Bahkan kata Sugiarso, APH setempat juga terduga terima suap dari Farsawan. Seperti Polresta Malang Kota diam saja menyaksikan pembongkaran tembok Griyashanta oleh para preman. Polsek Lowokwaru juga mendapat tudingan yang sama. Karena Sugiarso mengiirm surat ke polsek Lowokwaru tidak ada tanggapan sama sekali.

 

"Kami melihat dari polsek Lowokwaru, polresta Malang Kota, hingga divisi infantri Kostrad Singosari terduga terima suap dari Farsawan. Kami telah mengirim surat ke polsek, polresta dan Kostrad tidak ada respon sama sekali," papar Sugiarso.

APH Pusat Jakarta Harus Turun ke Malang

Karena itu, Sugiarso mendesak APH Pusat Jakarta, KPK, Kejagung, dan Mabes Polri turun ke Kota Malang menindak aparat- aparat polisi, ASN dan tentara terduga terlibat korupsi dengan PT Farsawan. Karena polisi, kejari, tentara dan DPRD diam saja terhadap pelanggaran yang terjadi.

SUGIHARSO

Ketua RT 4 Griyashanta

"Kami mendesak APH Jakarta turun ke Malang menindak polisi, ASN dan tentara terduga terlibat korupsi dengan Farsawan. Bahwa adanya indikasi permainan oligarki dengan Walikota Malang,Wahyu Hidayat,  Kepala Dinas PUPR Kota Malang, Drs.R. Dandung Julhardjanto M.T., Direktur Utama PT Farsawan Sejahtera  Fahiem Faisol beserta Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono S.I.P- M.T.," tegasnya.

 

Kata Sugiarso, KPK harus menindak walikota, Sekda, kepala OPD Kota Malang terduga ada gratifikasi, money laundry, dan korupsi dengan Farsawan.

 

"KPK harus turun ke Kota Malang. Terduga walikota, Sekda, Kadis PUPR, Kepala Satpol PP, Kadis Perhubungan, Camat Lowokwaru daan lurah Mojolangu terjadi gratifikasi," kata Sugiarso.

 

Bukti- bukti mereka terduga gratifikasi, kata Sugiarso, LHKPN dari tahun sebelumnya melonjak tajam. LHKP Walikota, Sekda, Dandung, Heru Mulyono meningkat dratis, padahal tidak ada pemasukan dari hasil keringat sendiri dan menjual warisan.

 

"Patut diduga terjadi gratifikasi pejabat Pemkot Malang dengan PT Farsawan. Lihat saja LHKPN walikota Malang, Sekda Erik, Kepala Satpol Heru, dan Kadis PUPR Dandung. Massing- masing LHKPN naik tajam sewaktu manangaani PT Farsawan," kata Sugiarso.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAPORAN UTAMA SPECIAL REPORT

RAKSASA BETON MENGINJAK- INJAK RAKYAT, PT. TANRISE PROPERTY MEMBANGUN HOTEL & APARTEMEN SETINGGI 197 METER DUGAAN MEMBODOHI, MEMBOHONGI, & MENIPU MASYARAKAT

Korban -Korban PT Tanrise

TANRISE ITU ADA TINDAKAN MEMBODOHI RAKYAT

“Proses Pembangunan, Mesti Ada Pakubumi, Berarti Banyak Getaran. Kalau Rumah Saya Retak, Siapa yang Nanggung? Kayak Surabaya Dampak Tanrise Rumah-Rumah Retak!”

DUGAAN MEMBODOHI

"Terus saya pas lewat di sana, di Jalan Ahmad Yani, itu ternyata ada banner, itu tertulis tanggal 13 Februari. Itu isinya adalah, kalau dia apa, ada fotonya. Saya sepintas, sekilas saja ya,” kata Sutedjo,

DUGAAN MEMBOHONGI

Yang diundang nggak semua, segelintir orang yang diundang ke kecamatan. Nah, kalau memang Tantrise itu benar-benar dan sungguh-sungguh mengajak semua warga, kumpulkan semua, diajak ngomong

DUGAAN MENIPU MASYARAKAT

PT Tanrise terduga menipu warga dengan menaruh amplop berisi uang Rp 50 ribu. Warga menanyakan uang tersebut bentuk suap atau lainnya.

Ombudsman

“Seperti Amdalalin itu pun sudah terbit 6 Maret 2025, publik pun tidak tahu. Nah, tahunya pun juga hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Ombudsman 10 Oktober 2025,” kata Cintya .