Melanggar Undang- undang Pelantikan Kadis LH Dzulfikar Nurahman oleh Bupati Malang

HUKUM & KRIMINAL
Pelanggaran Undang- undang atas pelantikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Achmad Dzulfikar Nurahman oleh Bupati Malang HM Sanusi. Undang-undang tersebut antara lain, UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun isinnya yaitu, bentuk KKN yang dilarang untuk kepala daerah, nepotisme: mengutamakan keluarga atau teman dekat dalam pengisian jabatan, proyek, atau izin tanpa prosedur.
Berdasarkan Riset dan Litbang Detikvisi.com menemukan dalam proses seleksi serta penganggkatan sejumlah pejabat Aparatur Sipil Negara oleh Bupati Malang. Litbang Detikvisi menemukan pelanggaran Undang- undang atas pelantikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Achmad Dzulfikar Nurahman oleh Bupati Malang HM Sanusi. Amanat UU, kepala daerah dilarang keras melakukan KKN, yaitu,Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Dasar Hukum
Larangan tersebut diatur langsung dibeberapa aturan hukum: Pertama, UU No. 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Pasal 5 ayat 4, setiap penyelenggara negara wajib tidak melakukan perbuatan KKN. Achmad Dzulfikar Nurahman ada hubungan darah atau keluarga selaku anak kandung Bupati Malang HM Sanusi.
UU No. 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah juga melarang melantik seorang pejabat berdasarakan hubungan darah keluarga. Pasal 76 ayat 1, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang; pertama, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, kroni. Kedua,melakukan KKN serta menerima uang atau barang dan jasa dari pihak yang terkait dengan pelayanan dan ketiga, menyalahgunakan wewenang

Peraturan hukum lain yang melarang kepala daerah melakukan pelantikan jabatan berdasarkan hubungan famili yaitu, UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU tersebut dengan jelas melarang bentuk KKN seperti,
korupsi, menyuap, menerima suap, menggelapkan uang/APBD, pemerasan, gratifikasi terkait jabatan. Kedua, kolusi: permufakatan jahat dengan pihak lain, misal mengatur pemenang tender proyek, jual-beli jabatan. Ketiga, nepotisme: mengutamakan keluarga atau teman dekat dalam pengisian jabatan, proyek, atau izin tanpa prosedur
Dalam UU No. 20 Tahun 2001 memberi sanksi tegas jika melanggar. Pertama, sanksi administratif: diberhentikan sementara atau berhenti sebagai kepala daerah oleh Presiden sebagai pelaksana Mendagri. Kedua, pidana: penjara 4-20 tahun, denda Rp200 juta-Rp1 miliar, plus pencabutan hak politik. Ketiga, perdata: wajib mengembalikan kerugian Negara.(Litbang Detikvisi.com)







