TERDUGA WALIKOTA MALANG & PT FARSAWAN BAYAR PREMAN BONGKAR TEMBOK MASYARAKAT

surat palsu atas nama RW 12 buatan Hamzah & Irawan

Kejadian Kedua Kali: Para Preman Merobohkan Tembok Warga Griyashanta
Kejaksaan & Kepolisian, Harus Mengusut Tuntas; Dugaan Gratifikasi Mencapai Ratusan Miliar.

MALANG KOTA-Ada doser warna kuning hitam, serpihan material konstruksi, dan papan nama yang terlantar. Beberapa ibu-ibu atau emak-emak bersiap berjaga.Bekas aksinya, para preman yang dibayar sudah merobohkan pagar pemisah rumah tersebut. Komunitas terus waspada karena kemungkinan serangan lagi dari kelompok itu.

Warga berusaha menata ulang pagar dengan bambu. Hal itu dimaksudkan untuk melindungi keamanan lingkungan, sebab pagar tersebut memungkinkan ketidakdeteksian masuk dan keluar setiap pihak.

Pasca Pembongkaran pagar Griyashanta oleh preman-preman

 

Itulah situasi pasca pembongkaran paksa pagar di Griyashanta RW 12, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, yang dilakukan oleh preman bayaran terduga disuruh oleh Walikota Malang, Wahyu Hidayat dan PT Farsawan.

Investigasi Detikvisi.com mengungkap bahwa insiden pembongkaran tembok Griyashanta bermula dari surat palsu atau spam Nasrul Hamzah, sekretaris, dan Irawan Agus satrio, bendahara RW 12 Griyashanta. Surat tersebut dikirimkan kepada Walikota Malang dengan tembusan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Camat Lowokwaru, dan Lurah Mojolangu.

“Hamzah dan Irawan mengirim surat kepada Walikota Malang tanpa persetujuan RW 12. Mereka membuat surat itu sendiri, memakai kop surat pribadi dan stempel buatan,” terang Ketua RW 12 Griyashanta, Yusuf Thalib, kepada Detikvisi.com pada Senin (13/7).

Emak-emak siaga penuh

Yusuf menambahkan bahwa isi surat Hamzah dan Irawan mendukung rencana pembangunan jalan tembus dari Simpang Candi Panggung ke Griyashanta Utara, proyek RSUB. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pembangunan jalan sesuai rencana dan prosedur. Meskipun keputusan perdata di PN Kota Malang gagal, surat ke Ombudsman belum mendapat balasan sama sekali.

“Isi surat Hamzah dan Irawan mendorong pembongkaran pagar. Dalam musyawarah dengan warga kami tidak pernah menyetujui pembongkaran pagar; justru yang ada sekarang menolak pembangunan jalan tembus,” kata Yusuf.

Yusuf menambahkan Hamzah dan Irawan, tanpa musyawarah warga, bersikeras memaksa walikota untuk membongkar tembok. Mereka menetapkan pembongkaran tembok Griyashanta jam 9.00 WIB, 13 Juli 2026.

“Terlihat bahwa para preman bertindak berdasarkan surat Hamzah dan Irawan. Waktu pembongkaran pagar berdasarakan surat yang ditujukan kepada walikota,” ujar Yusuf.

Karena tindakan Hamzah dan Irawan, Ketua RW 12 memecat keduanya. Sebelumnya Hamzah dan Irawan adalah pengurus RW 12. “Hamzah dan Irawan sudah saya pecat dari pengurus RW 12,” tegas Yusuf.

Tidak hanya memecat, Yusuf juga melaporkan kedua orang tersebut ke Polsek Lowokwaru, Polresta Malang Kota, dan Polda Jatim. “Hamzah dan Irawan saya laporkan ke Polsek, Polresta, Polda Jatim, termasuk Propam,” tambah Yusuf.

Walikota Malang Wahyu Hidayat

Terduga Gratifikasi Ratusan Miliar
Kepolisian & Kejaksaan Perlukah Menindaklanjuti
Aksi pembongkaran tembok Griyashanta yang dikabarkan melibatkan walikota Malang dan investor PT Farsawan, tampaknya berpotensi gratifikasi mirip Jampidsus Fabrianyah Kejagung. PT Farsawan dalam prospektusnya sudah merancang 18 menara, meliputi real estate, mall, jogging track, playground, dan pusat perbelanjaan. Anggaran diproyeksikan antara Rp 2 hingga Rp 5 triliun.

Menurut sumber Detikvisi.com, preman pertama yang membongkar tembok Griyashanta menerima dana sekitar Rp 150 juta, dengan alokasi anggaran tiap preman sekitar Rp 1 juta.Bisa dikatakan pejabat memperoleh dana lebih besar daripada para preman tersebut. Sumber Detikvisi.com menyebut walikota Malang menerima Rp 20 miliar dari PT Farsawan. Pejabat lingkungan Pemkot Malang tampaknya menerima Rp 5 miliar, misalnya Sekda Erik, Kepala PUPRK, Dandung, Kadis Perhubungan, dan Kepala Satpol PP, Camat Lowokwaru serta Lurah Mojolangu.

Begitu juga aparatur TNI Koramil, Kodim, dan Korem diduga menerima dana miliaran dari PT Farsawan. Pengakuan warga menyatakan surat-surat yang ditujukan ke instansi TNI tidak mendapat tanggapan.Instansi kepolisian terduga ikut menerima miliaran dari PT Farsawan. Karena laporan warga Griyashanta dibiarkan tanpa respon di Polri, warga mulai melapor ke Polsek Lowokwaru. Warga juga melapor ke Polresta Malang Kota mengenai tindak pidana perusakan fasilitas umum, pembongkaran pagar, dan rekayasa.

 

Preman-preman Merobohkan Papan Nama

Para hakim terduga juga mendapatkan miliaran dari PT Farsawan, mulai dari Hakim PN Kota Malang hingga PN Jatim. Masalah hal ini warga Griyashanta mengajukan laporan ke Komisi Yudisial Jakarta. Karena dugaan hakim-hakim menerima gratifikasi miliaran dari PT Farsawan.

Karena semua itu, untuk menjaga ketertiban hukum, kepolisian dan kejaksaan harus turun ke Kota Malang. Kepolisian dan Kejaksaan harus menangkap Walikota Malang, Wahyu Hidayat, Sekda Erik, Mulyono Kepala Satpol, Kadis Perhubungan, Kapolsek Lowokwaru dan Kapolresa Malang Kota. Mereka terduga menerima uang suap miliaran dari PT Farsawan. Kalau kepolisian dan Kejaksaan tidak menangkap mereka kemungkinan melarikan diri, mengulangi perbuataannya dan meng hilangkan barang bukti. (SNI)