MENTERI PENDIDIKAN JOKOWI MASUK BUI
Korupsi Pengadaan Laptop
Litbang Detikvisi–Berdasarkan laporan terbaru per Mei 2026, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek. Tuntutan ini berkaitan dengan pengadaan barang yang terjadi antara tahun 2020-2022.
Poin-Poin Penting Kasus:
-
- Tuntutan: Jaksa menuntut hukuman penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar.
- Kasus: Dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2020–2022.
- Perkembangan Terkini: Nadiem dikabarkan menjalani pemeriksaan kesehatan dan operasi usai tuntutan dibacakan.
- Respon: Nadiem Makarim dikabarkan menyampaikan rasa kecewanya terhadap tuntutan tersebut.
- Kasus ini masih dalam proses persidangan, di mana pihak terdakwa memiliki kesempatan untuk mengajukan pembelaan. Informasi di atas bersumber dari perkembangan sidang yang diberitakan oleh beberapa media nasional pada Mei 2026.






