GEBRAKAN DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MALANG PROGRAM DISPENDIK ON THE ROAD (DOR) 2026

DOR  di SD Negeri 3 Turen dihadiri penilik, pengawas, kepala sekolah SD hingga SMP Negeri/Satu Atap, serta operator BOSP dari Kecamatan Turen dan Dampit.

 

MALANG KABUPATEN–Dinas Pendidikan Kabupaten Malang kembali menggelar program Dispendik On The Road (DOR) 2026. Program DOR upaya mendekatkan layanan kepada satuan pendidikan sekaligus memperkuat tata kelola pendidikan profesional, transparan, dan berintegritas. DOR  menghadiri SD Negeri 3 Turen Selasa (9/6) dihadiri penilik, pengawas, kepala sekolah SD hingga SMP Negeri/Satu Atap, serta operator BOSP dari Kecamatan Turen dan Dampit.

“Setiap sekolah harus memiliki branding yang kuat dan didukung implementasi nyata. Jangan hanya menjanjikan, tunjukkan keunggulan yang benar-benar bisa dirasakan masyarakat,” ungkap Rosyta Dewi, S.H., M.AP, Sekretaris Dinas Pendidikan, Kabupaten Malang.

Rosyta Dewi, S.H., M.AP, Sekretaris Dinas Pendidikan, Kabupaten Malang.

Rosyta pada acara tersebut menekankan pentingnya membangun kepercayaan masyarakat terhadap sekolah negeri. Selain itu, dia menambahkan Dinas Pendidikan menerapkan nilai- nilai moral atau AHLAK dengan sentuhan teknologi.

Melalui kegiatan Dispendik On The Road 2026, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang berharap terbangun sinergi yang semakin kuat antara pemerintah daerah dan satuan pendidikan

“ Kini Dinas pendidikan melakukan Transformasi Digital, maksudnya Dinas Pendidikan Kabupaten Malang mendorong penerapan Core Values ASN BerAKHLAK melalui inovasi digital, salah satunya aplikasi LENTERA untuk layanan kepegawaian dan presensi online, “ katanya.

Rosyta juga menegaskan para pendidik atau guru harus bijak menggunakan media sosial.
Rosyta mengingatkan guru agar menggunakan media sosial sebagai sarana pembelajaran positif, bukan sekadar hiburan. “Jempolmu harimaumu,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut Rosyta mengigatkan para guru agar tidak terjadi perundungan atau bullying dalam lingkungan sekolah. Sebab, dampak bullying bukan saja membuat buruk dunia pendidikan, melainkan berdampak buruk terhadap psikologi dan sosial siswa dan lingkungan sekolah.

 

“Kami menganjurkan para pendidik mengajarkan dan perlindungan peserta didik. Para guru wajib mematuhi Peraturan Bupati Malang Nomor 15 Tahun 2025: hindari bullying dan segala bentuk pelecehan. Bullying bisa fisik maupun verbal — guru harus bijak dalam berinteraksi dengan peserta didik,” tandas Rosyta.

 

PENTINGNYA DISIPLIN ASN

Rosyta pada kesempatan itu pula menyampaikan materi tentang integritas dan disiplin ASN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Selain itu, perwakilan Inspektorat Kabupaten Malang memberikan materi terkait tata kelola Dana BOSP berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 serta Standar Harga Satuan (SHS) dalam Peraturan Bupati Malang Nomor 10 Tahun 2025.

 

Terkait disiplin ASN, Rosyta memaparkan sejumlah ketentuan penting  mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Ia menegaskan ketidaktahuan terhadap aturan bukan alasan untuk menghindari sanksi disiplin.

 

“Kita jatuh bukan hanya tersandung batu besar, terpeleset kerikil kecil pun kita bisa jatuh. Jangan sampai karena ketidaktahuan, Bapak dan Ibu PPPK akhirnya terkena hukuman disiplin,” ujarnya.

“Bullying bisa fisik maupun verbal — guru harus bijak dalam berinteraksi dengan peserta didik,” tandas Rosyta.

Rosyta Dewi menjelaskan  program Dispendik On The Road merupakan langkah strategis  mendekatkan layanan Dinas Pendidikan kepada sekolah-sekolah di wilayah.

 

“Tujuan kegiatan DOR  upaya  untuk mendekatkan diri dengan Bapak/Ibu sekalian yang ada di wilayah. Harapan kami masalah-masalah yang ada bisa diselesaikan di tempat dan layanan Dinas Pendidikan semakin baik,” ujar Rosyta.

 

Menurutnya, salah satu tantangan  dihadapi sekolah adalah membangun dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap sekolah negeri. Untuk itu, sekolah didorong memiliki keunggulan dan identitas yang kuat agar mampu meningkatkan daya tarik di tengah persaingan lembaga pendidikan.

 

“Setiap sekolah harus memiliki branding yang kuat dan didukung implementasi nyata. Jangan hanya menjanjikan sesuatu kepada wali murid, tetapi tunjukkan keunggulan yang benar-benar bisa dirasakan masyarakat,” tegasnya.

 

Dalam kesempatan tersebut,Dia juga mengingatkan para kepala sekolah mengenai tanggung jawab sebagai atasan langsung. Pembiaran terhadap pelanggaran disiplin pegawai dapat berakibat sanksi yang sama beratnya bagi kepala sekolah  bersangkutan. “Pelanggaran disiplin bukan delik aduan. Oleh karena itu, setiap atasan langsung yang mengetahui dugaan pelanggaran disiplin wajib menindaklanjuti,” tegasnya

 

Menutup kegiatan, Rosyta mengajak seluruh ASN Dinas Pendidikan  untuk terus menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa integritas harus diwujudkan dalam tindakan nyata sehari-hari. “Integritas bukan sekadar slogan, melainkan perilaku harian. Mari kita mulai dari diri sendiri, dari hal kecil, dan dari sekarang,” pungkasnya.

 

Melalui kegiatan Dispendik On The Road 2026, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang berharap terbangun sinergi yang semakin kuat antara pemerintah daerah dan satuan pendidikan. Sinergi tersebut diharapkan mampu menghadirkan layanan pendidikan yang berkualitas, akuntabel, dan semakin dipercaya masyarakat. (SNI)