DUGAAN WALIKOTA MALANG MENIPU MASYARAKAT MALANG

 

SURAT PUPR PEMKOT MALANG. Terduga PT Farsawan Suap ke Walikota

PROYEK JALAN TEMBUS DARI JALAN CANDI PANGGUNG KE GRIYASHANTA TERDUGA BUKAN PROYEK PEMDA,
MELAINKAN ADA ORDER DARI DEVELOPER

Surat Dinas PUPRPK Pemkot Malang ke Direktur PT. Firsawan Sejahtera beredar ke sejumlah RT dan RW Griyashanta, Mojolangu terduga rekayasa, pemalsuan dan penipuan. Surat RTRW dan site plane itu tanpa persetujuan warga terdampak proyek seperti warga Griyashanta. Proyek rumah mewah Azelia Urban City tanpa HO, IMB dan amdal. Sesuai UU, mekanisme dan standard operating procedurt membuat RTRW dan site plane, SKPD harus mendapat persetujuan kepala daerah, Wali kota Malang, Wahyu Hidayat. Mekanisme merancang Perda RTRW mulai dari RT, lalu RW, kemudian kelurahan, ke kecamatan, Setda selanjutnya ke Wali kota Malang. Selanjutnya, Wali Kota Malang membahas bersama DPRD Kota Malang, tokoh masyarakat, para ahli, dan stake holder.
——————————————————————-

Lampu-lampu ruang kantor pucuk pimpinan institusi tersebut masih terlihat menyala. Majalah Detik berusaha mengetuk pintu tiga kali tanpa ada respon dari dalam. Maklum, pintu kantor terkunci rapat dari luar. Pemandangan pagi hari yang tidak lazim kantor- kantor di Indonesia.

Majalah Detik dengan sopan menanyakan keberadaan “orang besar” ruang tersebut. Salah satu staf mengatakan si “orang besar” ke belakang kantor. Detik menunggu “orang besar” berjam-jam. Namun, belum terlihat juga masuk ruang kantor.

Sekitar dua jam kemudian dari kejahuan nampak “orang besar” menuju ruang tersebut. Dengan murah senyum, “orang besar” mempersilahkan majalah Detik masuk ruang kantor yang sakral dan berwibawa. Nampaknya “orang besar” tersebut pagi-pagi telah keliling ruang demi ruang kantor. Inspeksi sebagai bentuk tanggung jawab seorang pemimpin.
Mekanisme Hukum

Itulah pemandangan kantor Rektor Universitas Wisnuwarhadana Malang (UNIDHA). Istilah “orang besar” tersebut adalah Prof. Dr. Suko Wiyono, Pakar Hukum Tata Negara & Rektor Wisnuwardhana Malang. Menurut Suko Wiyono, kasus proyek, azas praduga tidak bersalah, rekayasa RTRW dan site plane dari jalan Candi Panggung ke jalan kembar Griyahanta. Ia mempertanyakan kenapa Perda RTRW Griyashanta tiba-tiba diubah. Menjadi bagian dari proyek perumahan mewah Azelia Urban City, milik PT Firsawan Sejahtera. Proyek yang mendapat dukungan penuh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.

“Lihat RTRW tersebut dirubah, terus ngapain, seolah-olah masyarakat tidak bisa menolak. Yang terjadi Perda tersebut sudah ada tentang RTRW jalan tembus ke perumahan Griyashanta. Kemudian warga tidak bisa menolak RTRW. Kini, mereka menolak RTRW tersebut,” ugkap Dosen UM ini kepada Majalah Detik Nasional.

Suko menambahkan, masyarakat menolak agar bertindak sesuai hukum, melakukan tindakan sesuai mekanisme hukum. Ia berharap warga tidak menabrak peraturan yang berlaku. Tindakan tersebut demi kehidupan demokrasi hukum dan penegakkan hukum. Serta demi keselamatan warga Griyashanta dari tindakan premanisme dan kekuasaan represif.

“Mekanisme penolakan RTRW tersebut jangan dilewati. Jangan menentang mekanisme yang berlaku. Malah nanti warga bisa disalahkan. Karena memang mekanisme hukum yang berlaku tersebut wajib ditaati,” katanya.

Padahal, bedasarkan investigasi majalah Detik, melakukan perubahan RTRW membutuhkan waktu lama. Belajar dari kasus-kasus sebelumnya, peraturan belum disahkan proyek sudah berdiri, dan anggaran dari negara sudah keluar. Contoh nyata proyek RSAUB sudah berdiri belum ada HO, IMB dan amdal.

“Harus mengubah dulu RTRW- nya. Aturannya diubah dulu ke MA. Mengubah RTRW dan site plane harus melibatkan masyarakat sekitar. Peraturan tidak berubah dengan sendirinya. Harus ada diskusi pasti ada solusinya.” ujar pria murah senyum ini.

Pemkot Malang & PT Firsawan Sejahtera Harus Mendengarkan Kepentingan Masyarakat

Sedangkan kasus warga Griyashanta, RTRW yang beredar di masyarakat dari Ketua Rt 1 hingga RT 8 tidak melibatkan warga sebagai korban terdampak proyek. RTRW dan site plane tiba-tiba sudah jadi sedangkan warga tidak diajak bicara.

“Membuat RTRW harus mendengarkan kepentingan masyarakat sekitar juga. Masyarakat sekitar seperti warga Griyashanta tersebut lebih untung atau tidak dengan adanya proyek itu. Tentu tidak boleh menang-menangan juga,” saran profesor di bidang hukum tersebut.

Apalagi saat masyarakat membeli rumah di Griyashanta, tidak tercantum adanya jalan umum masuk komplek perumahan. Warga membeli rumah ke Waskita Karya di site plane tidak ada jalan umum masuk perumahan. Warga mengaku tidak membeli rumah kalau jalan umum melewati perumahan.

“Dulu ada atau tidak rencana jalan umum dalam site plane Griyashanta. Kayak sebelah rumahku ada rencana jalan, saya siapkan lahan sedikit, teryata tidak jadi. Sebab, pemukiman sudah padat. Saya menyisakan sedikit untuk jalan. Akhirnya saya pinjamkan tukang potong rambut,” Suko Wiyono menganalogikan kasus Griyashanta.

Mekanisme serta tata cara membuat RTRW ada musyawarah di kelurahan. Di kantor kelurahan mengundang RT, RW, tokoh masyarakat, para ahli dan stake holder. Kemudian dibahas di kantor balaikota Malang. Mengundang resmi DPRD, wali kota, tokoh masyarakat. Kelurahan Mojolangu wajib mengundang warga terdampak Griyashanta. Fakta yang terjadi, RTRW Griyashanta tanpa masyarakat bisa terbentuk. Walau hanya wali kota dan DPRD setempat yang membahas?

“Mestinya RTRW didiskusikan oleh kepala Kelurahan Mojolangu, seharusnya lurah diundang, tidak mungkin toh kalau di kantor satu pendopo. Ada DPRD, wali kota, tokoh masyarakat. Seharusnya Lurah bagaimana waktu membahas RTRW tersebut,” kata Suko Wiyono heran.

Majalah Detik mendesak kelurahan Mojolangu, mengenai keterlibatannya pembentukan RTRW dan site plane jalan tembus Candi Panggung ke perumahan Griyashanta, mengaku tidak pernah ada undangan ke DPRD Kota Malang. Lurah Mojolangu hanya memnggil aparatur-aparatur kelurahan untuk melakukan diskusi dengan warga. Padahal, RTRW Griyashanta masuk proyek PT Firsawan Sejahtera sudah terbentuk.

“Peryataan Lurah Mojolangu yang tidak diundang oleh DPRD membahas perda RTRW jalan melewati Griyasahanta perlu ditelusuri. Yang jelas harus melibatkan semua pihak. Termasuk stake holder,” kata mantan Ketua MKGR ini.

DPRD Kota Malang Terduga Terlibat Korupsi Proyek

Kini, masyarakat melapor ke Komisi C DPRD Kota Malang. Komisi C mengundang warga Griyashanta. Komisi C berjanji menolak rencana menjebol pagar pembatas perumahan Griyashanta sebagai sarana jalan tembus dari jalan Candi Panggung ke jalan kembar utara RSAUB. Namun, hingga sekarang belum ada surat pembatalan resmi dari kantor DPRD Kota Malang.

“Memang kalau ada yang tidak benar, ada mekanisme yang menuntut dipersoalkan, kalau RTRW itu ada pasti disetujui juga oleh DPRD, karena itu Perda. Sudah benar langkah warga Griyashanta ke Komisi C DPRD Kota Malang tersebut,” ujar Sukowiyono.

Proyek perumahan mewah Azelia Urban City PT Firsawan Sejahtera yang ditolak 8 RT Griyashanta merupakan bukti cukup legitimasi DPRD melakukan penghentian proyek tersebut. Lalu selanjutnya warga, kata Suko, mendesak DPRD membuat RTRW baru yang isinya tanpa proyek Firsawan.

“Kalau semua RT menolak ya bagus, itu namanya kompak mereka. Sampaikan saja mekanisme membuat RTRW dan site plane tersebut. Pertama, dari RT, lalu ke RW, lalu kelurahan kemudian ke camat terus naik ke Pemda. Kalau kurang misalnya begini- dan begini,” kata Suko membuka mekanisme merancang RTRW sesuai hukum.

Dijelaskan Suko, jika terlanjur keluar Perda RTRW Griyashanta, maka DPRD terlibat karena Perda RTRW tidak sah tanpa persetujuan dewan. DPRD hafal lokasi kota atau wilayah, termasuk wilayah pemukiman, wilayah jasa, wilayah pendidikan atau wilayah industri. “Pihak DPRD terlibat karena itu Perda. Perda itu produk dewan,” tegas Suko Wiyono.

Suko Wiyono tidak menampik kalau wali kota Malang Wahyu Hidayat pihak paling bertanggung jawab. Karena Wali kota selaku pihak yang meneken dan pembuat Perda RTRW Griyashanta. Edisi majalah Detik sebelumnya menyebut warga Griyasahnta melaporkan Wali kota Malang ke polisi, kejaksaan atau KPK. Karena sesuai azas praduga tidak bersalah terjadi pidana dan perdata, rekayasa dan pemalsuan, bahkan penipuan RTRW.

“Kalau sudah keluar RTRW sedang masyarakat tidak dilibatkan, bahkan ada profesor mengatakan RTRW rekayasa, maka bisa digugat ke Mahkamah Agung, bukan ke MK. Kalau bentuk RTRW Perda bisa dilaporkan ke MA. Kalau wali kota dan DPRD terlibat terduga rekayasa bisa digugat dan diuji ke Mahkamah Agung. Itulah mekanisme hukum kalau wali kota mau digugat dan diuji lewat Mahkamah Agung. Di bawah UU, mengujinya ke Mahkamah Agung. Sedangkan UU ke Mahkamah Konsttusi,” tandas satu-satunya di Indonesia rektor bergelar profesor hukum tersebut. (Tim Investigative Reporting)