“Kalau Keluar Perda RTRW Griyashanta, Bisa Digugat Ke Mahkamah Agung, Bukan Ke MK,”

Sukowiyono
Ahli Hukum

Kalau sudah keluar Perda RTRW Griyashanta, bisa digugat ke Mahkamah Agung, bukan ke MK. Kalau bentuk RTRW Perda bisa dilaporkan ke MA. Kalau walikota dan DPRD terlibat terduga rekayasa bisa digugat dan diuji ke Mahkamah Agung. Itulah mekanisme hukum, kalau wali kota dan dewan mau digugat dan diuji lewat mahkamah Agung. Di bawah UU, mengujinya ke Mahkamah Agung. Sedangkan kalau UU ke Mahkamah Konstitusi. Itulah penggalan kalimat dari ahli hukum tata negara mengenai konflik vertikal dan konflik horizontal Griyashanta. SONNI SI, Pemimpin Umum & Direktur Utama Majalah Detik Nasional exlusive interview dengan Prof. Dr. Suko Wiyono, Pakar Hukum Tata Negara & Rektor Wisnuwardhana Malang mengenai RTRW proyek jalan tembus Candi Panggung ke Griyashanta tersebut. Berikut petikannya untuk Anda.

——————————————————————————————————————-
DETIKVISI
Fakta hukum terjadi, sesuai azas praduga tidak bersalah, rekayasa RTRW dan site plane dari jalan Candi Panggung ke jalan kembar Griyashanta proyek perumahan mewah Azelia Urban City, milik PT Firsawan Sejahtera bersama Pemkot Malang atau wali kota?

SUKOWIYONO
Saya lihat RTRW tersebut dirubah, terus ngapain, seolah-olah masyarakat tidak bisa menolak RTRW tersebut. Yang terjadi Perda sudah ada tentang RTRW jalan tembus ke perumahan Griyashanta. Kemudian warga tidak bisa menolak RTRW tersebut. Kini, mereka menolak RTRW itu.

DETIKVISI
Jika masyarakat menolak RTRW seharunya bertindak sesuai hukum yang berlaku. Bagaimana seharusnya masyarakat bertindak yang ideal menurut Anda, seorang profesor yang ahli hukum tata negara?

SUKOWIYONO
Tetap, mekanisme penolakan RTRW tersebut dilewati. Jangan menentang mekanisme yang berlaku. Malah nanti warga bisa disalahkan. Karena memang mekanisme hukum yang berlaku menghendaki prosesnya seperti itu.

DETIKVISI
Bukankah dalam melakukan perubahan RTRW membutuhkan waktu lama. Belajar dari kasus-kasus sebelumnya, peraturan belum disahkan proyek sudah berdiri? Analogi kasus proyek RSAUB belum ada amdal, HO dan IMB, bentuk fisik gedung tiba-tiba berdiri?

SUKOWIYONO
Harus mengubah dulu RTRW- nya. Aturanya Perda itu dirubah dulu ke MA. Mengubah RTRW dan site plane harus melibatkan masyarakat sekitar. Peraturan tidak berubah dengan sendirinya. Harus ada diskusi, pasti ada solusinya.
DETIKVISI

RTRW yang beredar di masyarakat dari Ketua RT 1 hingga RT 8 Griyashanta tidak melibatkan warga sebagai korban terdampak proyek?
SUKOWIYONO

Membuat RTRW harus mendengarkan kepentingan masyarakat sekitar juga. Masyarakat sekitar seperti warga Griyashanta tersebut lebih untung atau tidak dengan adanya proyek itu. Tentu tidak boleh menang- menangan juga.

DETIKVISI
Ketika masyarakat membeli rumah di Griyashanta tidak tercantum jalan umum masuk komplek perumahan?

SUKOWIYONO
Tetap mas, dulu ada atau tidak rencana jalan dalam site plane Griyashanta. Kayak sebelah rumahku ada rencana jalan, saya siapkan lahan, teryata tidak jadi. Sebab, pemukiman sudah padat. Akhirnya saya pinjamkan lahan itu tukang potong rambut.

DETIKVISI
RTRW tersebut tanpa masyarakat bisa terbentuk. Walau hanya wali kota dan DPRD setempat misalnya seperti itu?

SUKOWIYONO
Mestinya RTRW didiskusikan oleh kepala Lurah, seharusnya lurah diundang, tidak mungkin toh kalau di kantor satu pendopo. Ada DPRD, wali kota, tokoh masyarakat. Seharusnya Lurah bagaimana waktu membahas RTRW tersebut. Ada atau tidak perwakilan masyarakat.

DETIKVISI
Majalah Detik mendesak pihak Kelurahan Mojolangu, mengenai keterlibatannya dalam pembentukan RTRW dan site plane jalan tembus Candi Panggung ke perumahan Griyashanta, mengaku tidak pernah ada undangan ke DPRD Kota Malang?

SUKOWIYONO
Pernyataan Kelurahan Mojolangu yang tidak diundang oleh DPRD membahas Perda RTRW jalan melewati Griyasahanta perlu ditelusuri. Yang jelas harus melibatkan semua pihak. Termasuk stake holder dalam membahas dan merancang Perda RTRW.

DETIKVISI
Masyarakat lapor ke Komisi C DPRD Kota Malang hingga sekarang belum ada surat pembatalan resmi proyek PT Firsawan Sejahtera dari kantor dewan tersebut?

SUKOWIYONO
Memang kalau ada yang tidak benar, ada mekanisme yang menuntut dipersoalkan, kalau RTRW itu ada pasti disetujui juga oleh DPRD, karena itu Perda. Perda yang menyetujui DPRD setempat.

DETIKVISI
Proyek PT Firsawan Sejahtera ditolak 8 RT Griyashanta. Merupakan bukti cukup legitimasi DPRD melakukan penghentian proyek tersebut?
SUKOWIYONO

Kalau semua RT menolak ya bagus, itu namanya kompak mereka. Sampaikan saja mekanisme membuat RTRW dan site plane tersebut. Pertama dari RT, lalu ke RW, lalu kelurahan kemudian ke camat terus naik ke pemda. Kalau kurang misalnya begini dan begini.

DETIKVISI
Siapa yang harus disalahkan dalam kasus RTRW rekayasa tersebut?

SUKOWIYONO
Pihak DPRD terlibat karena itu Perda. Perda itu produk dewan.

DETIKVISI
Wali kota selaku pembuat Perda RTRW Griyashanta paling bertanggung jawab. Pilihan yang efektif wali kota dilaporkan ke polisi, kejaksaan atau KPK. Karena sesuai azas praduga tidak bersalah terjadi pidana dan perdata, rekayasa dan pemalsuan, bahkan penipuan?Pidana pemalsuan pasti negara mengalami kerugian di atas satu miliar?

SUKOWIYONO
Kalau sudah keluar RTRW sedang masyarakat tidak dilibatkan, bahkan ada profesor mengatakan RTRW rekayasa, maka bisa digugat ke Mahkamah Agung, bukan ke MK. Kalau bentuk RTRW Perda bisa dilaporkan ke MA. Kalau wali kota dan DPRD terlibat terduga rekayasa bisa digugat dan diuji ke Mahkamah Agung. Itulah mekanisme hukum kalau wali kota mau digugat dan diuji lewat Mahkamah Agung. Dibawah UU, mengujinya ke Mahkamah Agung. Sedangkan kalau UU ke Mahkamah Konstitusi.