“Kami Menolak PT Tanrise Bangun Hotel & Apartemen Bukan Anti Pembangunan”


Budi Harjo, Warga Rw 10, Blimbing
EXLUSIVE INTERVIEW
DETIK
Menurut Pak Budi, orang tebakan saya dituakan di daerah sini, apa kira-kira urgensi penolakan terhadap proyek Tanrise, membangun hotel dan apartemen itu?
BUDI HARJO
Terima kasih atas kesempatan yang diberikan pada saya untuk menjelaskan apa itu WARPEL dan apa kepedulian terhadap warga itu bagaimana? Sebelumnya saya sampaikan secara pribadi maupun mewakili warga, bahwa kami itu bukan anti pembangunan. Ini harus clear dulu. Jadi bukan anti pembangunan. Namun, perlu diketahui bahwa di dalam pembangunan khususnya yang high risk, pembangunan yang punya risiko tinggi, itu urusannya tidak sederhana kalau kita bangun rumah.
Kalau menurut saya, Tanrise ini istilah anak zaman sekarang, nggak jelas.Nggak jelasnya karena apa? Informasinya nggak lengkap. Informasi tidak lengkap itu mungkin karena menganggap warga RW 10 bisa dibodohi. Dianggap warga RW 10 tidak ada apa-apanya. Sehingga pihak Tanrise di dalam melakukan rencana pembangun itu prosedur yang dilewati. Seharusnya sebelum melakukan kegiatan pra pembangunan, terlebih dahulu harus ke warga? Itu tidak pernah dilakukan, sampai hari ini. Sehingga warga itu hanya menebak- nebak saja. Ini saya katakan tadi nggak jelas.
Baru mengetahui kalau disitu akan dibangun 3 tower yang berupa 1 hotel dan 2 apartemen pada saat kita memperoleh undangan sosialisasi di kecamatan pada tanggal 11 Maret. Setelah kami pelajari, karena itu baru pertama kali kita menerima undangan sosialisasi. Pada waktu itu saya mengusulkan pada RW. Sebelum kita datang ke kelurahan, kita warga harus rapat dulu menyikapi undangan ini. Jangan sampai kita tanpa koordinasi menghadiri ke sana sehingga terjadi pembicaraan yang simpang-siur, kan gitu. Maka diadakanlah rapat warga pada tanggal 9. Intinya saat menyampaikan sikap kita besok datang hanya mendengarkan saja. Tidak membuat suatu pernyataan atau apa nih, menyampaikan suatu sikap.
Ya, kita datanglah tanggal 11, kebetulan pada hari itu puasa, undangannya jam 2, tapi pelaksanaannya molor, sehingga pada waktu itu sampai maghrib, bulan puasa. Padahal hakikatnya untuk menentukan sesuatu yang besar tidak mungkin dengan waktu yang relatif pendek itu, sehingga ada kesan seakan memang dibuat seperti itu supaya tidak ada pertanyaan, tidak ada tanggapan yang cukup berarti bagi Tanrise. Kemudian pada waktu itu kita disodori angket ya, lembarannya visioner ya, terus dimap merah itu dijebret amplop putih, ternyata setelah dibuka uang Rp 50 ribu, uang saya tanyakan pada waktu itu, ini untuk apa? Saya ingin bertanya ya, kalau ada kaitannya dengan masyarakat ini kami nggak bisa menerima, tapi kalau, oh enggak Pak, itu untuk transport. Kalau alasannya transport, ya insya Allah saya masih bisa menerima. Walaupun sebenarnya ya nggak pas.
Terus saya sampaikan pada teman-teman RW10, bahwa angket ini jangan diisi, jangan diserahkan. Karena untuk mengisi angket perlu pemikiran, perlu data yang akurat. Sehingga pada waktu itu saya minta angket itu dibawa pulang, disi di rumah, kalau nanti diserahkan melalui Bapak ke Ketua RW. Ada beberapa warga yang menyerahkan pada RW. Siapa saja saya enggak mengenal, tapi saya pribadi setelah saya pelajari bahwa ini enggak ada manfaatnya bagi kepentingan pribadi dengan warga. Akhirnya sampai sekarang masih ada itu format angket itu. Ada yang mengembalikan, ada yang enggak.
Terus yang berikutnya, setelah kita mengikuti sosialisasi yang disampaikan oleh Konsultan Amdalin, yang berkas yang diserahkan itu, perusahanya apa namanya, ternyata setelah saya pelajari bukan mengkaji tentang dampak amdal. Memang di sana disebutkan secara normatif nanti pembangunan akan menimbulkan dampak lingkan ini, ini, ini. Tapi tidak ditelah secara mendalam. Jadi, kalau boleh saya simpulkan, perusahaan itu sifatnya seperti orang menjual, menawarkan pembangunan apartemen. Tanrise akan bangun hotel sekian, dengan ketinggian sekian, kamar sekian. Dengan apartemen dua, dengan kamar sekian, ketinggian sekian. Jadi sifatnya seperti tidak fokus.
Bukan mengkaji secara teknis, tanpa sosiologis terhadap andal itu. Berangkat dari hasil di Kecamatan itu, maka warga RW 10 menyikapi bahwa kita harus mempertahankan bahwa pembangunan hotel itu harus memberikan jaminan. Jaminan hukum manakala terjadi dampak. Baik dampak secara teknis, sosiologis, maupun ekonomis. Nah itu belum terjawab.
Seandainya pihak Tanrise itu mengatakan siap untuk meng-cover dampak yang ditimbulkan pembangunan itu, saya izinkan. Terlepas dari nanti prosedurnya, prosedur perizinannya, nggak tau model apa, yang penting dampak itu.
Karena tadi saya sampaikan bahwa kita bukan anti pembangunan. Masalah dia melanggar peraturan TNI AU tentang batas ketinggian, itu ada penegak APH. Tapi, saya secara pribadi atau keluarga hanya ingin jaminan itu. Namun, kelihatannya tidak ada respon dari baik pemerintah daerah. Alhamdulillah, dari awal ada salah satu warga yang potensial, yaitu Bu Cintya, yang mengerti sekali tentang masalah hukum.
Kalau saya ini ngomong bukan karena mengerti masalah hukum, tapi hanya sebagai orang awam saja. Jadi ngomongnya pateng pecotot. Iya lah ya, jadi kalau ditanyakan dasarnya ini apa, sehingga perjuangan Warpel itu sampai ke ombudsman. Bukan berarti perjuangan itu ujuk-ujuk harus sampai ke ombudsman, mesti ada asbabnya. Nuzulnya, ada asa- usulnya.
Warpel berjuang mulai dari bawah dengan menanyakan tentang kebenaran urusan perizinan oleh ke dinas terkait, kemudian ke DPR, ke pangkalan AU dan sebagainya. Tidak ada jawaban yang memuaskan. Menurut teman saya mungkin ada sesuatu yang ditutupi. Sehingga kalau misalnya warga ada kecurigaan macam-macam, ya jangan disalahkan. Kalau misalnya informasinya itu jelas, tadi saya katakan sedikit tadi ya? Kalau jelas, ya sudah kita bisa menerima. Menerima dalam arti memberikan masukan, memberikan saran, sehingga tidak merugikan pada warga.
Tapi karena tidak jelas, akhirnya Warpel berkirim surat ke Ombudsman, 7 lembaga negara, KPK kejaksaan Agung, Komnas dan PPATK dan LPSK. Terus, ternyata laporan warpel ditanggapi. Saya orang awam, setelah dapat tembusan surat dari lembaga negara itu, saya belajar. Lembaga negara menanggapi kalau laporan bisa dipertanggung jawabkan. Jadi apa yang dikirimkan Warpel menurut saya mengenai mutu atau nilai bisa dipertanggung jawabkan. Sehingga ombudsmen mau menanggapi. Seandainya laporan, kaleng-kaleng, ecek-ecek. Ya, mungkin Ombudsman menganggap sampah. Tidak akan ditanggapi. Namun, di lingkungan warga, ada berpendapat warga ini, apa istilahnya orang-orang, orang Jawa itu, cerdik apa-apa. Mengapa? Cerdik nakal. Nakal, gitu ya. Mengapa? Karena warga itu Nah, sepertinya lari sendiri, tanpa minta persetujuan orang tua. Jadi jelas, Warpel itu berjuangnya tanpa, bukan tanpa, tanpa apa, rekomendasi dari RW? Aneh, pergerakan masyarakat non-legitasi. Jadi, ini murni pergerakan masyarakat. Tidak ada campur tangan dari pihak- pihak pemangku wilayah.
Ini Warpel berdiri karena ada sumbatan aspirasi warga tidak bisa ditindaklanjuti PT. Tanrise, dan RW. Ada terkesan penggiringan. Ada opini penggiringan untuk menyejui. Ibarat gini, perjuangan atau ibarat kita bepergian ke Jakarta. Ini wadah ini memakai dua kendaraan. Ada yang memakai kendaraan biasa, ada yang naik pakai pesawat. Kebetulan, yang siap pakai pesawat itu Warpel sehingga datang di Jakarta lebih cepat sedangkan yang dari pihak RW menggunakan kendaraan darat masih bingung cari mobilnya apa, sopirnya siapa sehingga tidak berangkat-berangkat jadi sampai sekarang Pak Sonni bisa menanyakan langkah apa yang sudah dilaksanakan oleh RW, sehingga muncul berita acara Ombudsman itu?
DETIK
Pak Budi, kalau saya tidak salah tangkap, Anda sedikit banyak tahu tentang birokrasi, tentang pelayanan, kalau kita mengkaji lebih jauh tentang Glean Government and good governance, ada partisipasi, ada transparansi, akutabilitas publik. Menurut Anda kira-kira Itu semua apa yang tidak dipenuhi dari konsep Glean Government and good governance?
BUDI HARJO
Seharusnya itu menjadi hal penting dalam korelasinya dengan pemerintahan. Untuk itu mungkin yang lebih paham atau bisa menjawab lebih detail adalah Bu Cintya, yang tadi saya katakan, tentang good governance dan sebagainya kan saya menjelaskannya ya pemerintah itu ya harus bersih, bebas dari KKN ‘kan gitu, iya kan? Tapi bagaimana mekanisme saya tidak begitu paham.
DETIK
Pak Budi dengan Warpel sudah ada prestasi, sudah diterima oleh Ombudsman, sudah mengisi rekom. Nah menurut Anda apalagi selanjutnya gerakannya, step-by-stepnya?
BUDI HARJO
Begini, dengan adanya berita acara dari Ombudsman kemarin, 27 November, itu merupakan hasil nyata dari perjuangan Warpel. Mengapa kok? Dikatakan perjuangan dari Warpel, karena ombudsman itu melakukan sidang itu atas laporan Warpel, bukan atas laporan pihak lain. Dan ada pembicaan lisan tanggal 10 Oktober ke semua SKPD yang ada di sini. Tapi kami menolak hasilnya.
Saya cerita dari sidang ombudsman kemarin itu yang hadir berbagai pihak, antara lain Warpel sebagai pelapor, RW sebagai pembangun wilayah, ketempatan apa, akan diadanya pembangunan itu, terus dinas terkait, sebenarnya yang diundang adalah sekota, tapi sekota merekomendasi dinas terkait, termasuk camat dan lurah. Termasuk ada tim, dan konsultan publik.
DETIK
Dari pembicaraan itu, mungkin Pak Budi bisa membaca secara detail kesimpulan dari hasil itu. Tapi kalau boleh saya menggarisbawahi, bahwa tanah itu adalah milik negara, karena eks rumah pegawai PG Kebonagung, BUMN milik negara?
BUDI HARJO
Yang semula kita tidak tahu sama sekali, merabah-rabah, bahkan ada isu, itu sudah milik, ternyata oleh pihak Tanrise. Diakui bahwa tanah itu berstatus SHM. Ada 3.
DETIK
Apa yang diklaim oleh Tanrise itu, apa Pak Budi dengan warga pernah menyaksikan langsung HGB atau SHM?
BUDI RHARJO
Oh tidak. Tidak ditunjukkan. Saya tidak percaya aja karena itu disampaikan di ruang forum itu. Kalau misalnya nanti tidak benar, baru laporkan. Untuk pihak Pemda yang diwakili oleh Kelurahan, mungkin oleh Kecamatan, oleh dinas terkait, apakah selama ini sudah ada surat yang dikeluarkan? Kesimpulan dari itu, ternyata Tanrise belum mengantongi izin, apapun. Berarti bahasa-bahasanya ilegal kan? Tidak, bukan ilegal.
Artinya, pengakuan si Dian Anggreni, selaku legal office-nya Tanrise, setelah sosialisasi di kecamatan, begitu ada tanggapan dari warga, dia tidak melanjutkan mengurus perizinan. Jadi berhenti. Pernyataan itu benar-benar hanya di forum itu. Karena selama 8 bulan itu kita uber-uberan dengan media masa sampai yang terakhir katanya tadi, groundbreaking pada bulan desember 2025, bisa dibaritakan bulan Juli 2025.
DETIK
Seperti kalau saya nggak salah Pak Budi, dari pihak Kelurahan, dari pihak Kecamatan, dari Dinas Perizinan sampai sekarang belum mengeluarkan surat sama sekali?
BUDI RHARJO
Ada pernyataan dari Pak Rizal dri SKPD Perizinan yang mewakili Pak Arief sudah mengeluarkan ijin yang sifatnya itu informasi. Jadi KKPR. Terkait masalah pemanfaatan ruang. Mereka nggak mau disebut itu suatu perijinan, tapi sifatnya hanya informasi. Bahwa informasi ini bisa dipakai untuk rencana pembangunan itu. Tapi tidak lihatkan, tidak pernah ditunjukkan. Jadi semua yang disampaikan terkait produk-produk itu tidak pernah ditunjukkan kepada publik. Untuk IMB, HO. Itu belum sampai ke sana. Amdalalin itu sudah terbit 6 Maret.
DETIK
Jadi Pak Budi dulu 6 Maret 2025 apa langsung melihat langsung atau boleh mengambil gambar?
BUDI HARJO
Jadi, dari poin yang ada diberita acara ombudsmen itu, antara yang tadi saya sebutkan, status tanah, perizinan belum ada sama sekali, hanya rekomendasi andalalin terbit, bisa tanya bu Cintya. Padahal andalalin yang dikeluarkan dishub Kota Malang. Padahal status Jalan Ahmad Yani Jalan itu adalah provinsi Jatim. Sehingga seharusnya yang benar merekom adalah Dinas Perhubungan Provinsi ?
DETIK
Kalau saya boleh tahu Pak Budi, apakah anda melihat sendiri atau sekedar informasi terbitnya amdalalin itu?
BUDI HARJO
Informasi hanya dari Dinas Perhubungan, tapi bukan dari Dinas Perhubungan, ya dari Tanrise. Waktu di forum itu bisa jadi hoax, bisa jadi apa? Saya positif pengen aja lah Jadi karena disampaikan di forum yang resmi, insya Allah, tidak hoax dan ada pengakuan, pengakuan terakhir. Terkait masalah andalalin, andalan tidak boleh dipermasalahkan, nanti kalau tidak dipakai dalam jangka waktu tertentu 3 bulan itu hapus dengan sendirinya.
Tapi, intinya kan bukan itu, berdaftar hukum ini sudah dikeluarkan, pajak melalui kajian banyak dengan dasar rekayasa volume kendaraan. Itu aja dasarnya makanya tadi itu saya yakin takut ketika udah ada yang takut.
DETIK
Apakah pendapat Pak Budi dengan apa yang disampaikan oleh Ibu Cintya tadi bahwa terduga amdalalin yang dari PT Tanrise merupakan rekayasa ?
BUDI HARJO
Jadi Amdalalin itu kajiannya bukan hanya rekayasa, tapi harus ada kajian secara ilmiah. Jadi ada hitung-hitungannya. Bagaimana kalau terjadi kemacetan, terjadi apa? Jadi Amdalalin kajiannya akademis. Bukan hanya pengalaman atau rekayasa lalu lintas.
Terus dari ombudsmen itu intinya yang berikutnya, bahwa sebelum ada izin keluar, sebelum Tanrise memiliki izin lengkap, tidak ada kegiatan pembangunan di eks lahan negara. Oleh karena itu, sampai hari ini kelihatannya warga ini bisa tidur, tidak geragap-geragap. Namun, tidak melakukan pembangunan, suatu saat kalau misalnya kondisi memungkinkan Tanrise mungkin ada niatan untuk melakukan itu. Namun, sudah diantisipasi bahwa sebelum memulai itu harus melalui Warpel. Dimediasi oleh Camat.
DETIK
Terus kalau boleh tahu Pak Budi, banyak yang harus dipenuhi oleh PT Tanrise, salah satunya rekomendasi ketinggian atu istilah KKOP dari TNI AU Abdurahman Saleh atau bandara Internasional Juanda Surabaya. Terus pertanyaannya apakah Anda bersama Warpel sudah ke TNI AU dan Juada?
BUDI HARJO
Jadi yang saya pahami, jawaban Dian (PT Tanrise) bahwa dia sudah mengantongi surat ketinggian itu dari Juanda. Juanda katanya dia mengatakan bahwa ternyata di Malang itu ada kebiasaan budaya yang harus juga soan ke Pangkalan Abdurrahman Saleh, nah dia mengakunya sudah mengantongi KK OP. Nah, tetapi nanti ini masalah jarak. Ketinggian oke, tapi masalah jarak itu sesuai dengan perda dengan jarak pangkalan harus 15 kilo minimal. Sedangkan sini sampe ke sana itu 9 kilo.
DETIK
Pak Budi, sebagai tokoh masyarakat yang dituakan kalau boleh tahu di sini yang bermain siapa? Tanrise, Pemkot Malang, atau siapa ya?
BUDI HARJO
Yang jelas Tanrisenya bermain, tapi kalau Pemkot dan sebagainya sayang. Kalau nggak tau persis, nanti saya dibilang pencemaran nama baik. Yang jelas Tanrise itu mainnya begini, indikasi yang sebenarnya Pak Tejo tentang sosialisasi andal itu ya, yang diterbitkan 13 Februari diberi batas waktu 10 hari, sehingga batas akhirnya 23 Februari, padahal pelaksanaannya sosialisasi baru tanggal 11 Maret. Ini ‘kan sudah lewat, dari situ saja.
Dari sisi fisik, penempatan pengumuman itu seharusnya di wilayah RW 10, tapi tidak di jalan raya sana yang lewat adalah masyarakat umum. Padahal yang punya kepentingan adalah warga RW 10, seharusnya pengumuman itu ditempatkan di pojok- pojoknya lingkungan RW 10, Misalnya di Pos Hansip, di Balai RW Di temboknya dia, dengan ada tembok dia.
DETIK
Kalau saya nggak salah Pak Budi, Anda menyebut SKPD mengeluarkan rekom kayak perhubungan berupa amdalalin. Apakah itu termasuk kolaborasi dengan PT Tanrise. Apakah itu tidak digugat secara perdata?
BUDI HARJO
Kita tidak sampai tidak menggugat. Jadi ibaratnya ini berbicara kesehatan, Upaya kita ini adalah mencegah, jangan sampai kita sakit. Jadi bersifat preventif ya. Jangan sampai seperti Griyashanta. Ada ekses, akhirnya harus berperkara. Ini sudah sakit, kita harus mengobati ke pengadilan. Kita jangan sampai ke pengadilan. Ini preventif ya. Pokoknya kalau berperkara itu, baik penggugat maupun tergugat, ke ombudsmen.






