Terduga Walikota Malang Percepat Proyek Jalan Tembus Griyashanta Bayar Utang Rp 50 Miliar ke Kaesang Pangareb


Proyek Jalan Tembus Griyashanta Ijon PT Farsawan?
Diduga Terdapat Juga Proyek Ijon dan Ploting Proyek, Realisasi Anggaran DPUPKP Kota Malang 2026
Peryataan mantan walikota Malang Moch Anton mengenai Kaesang Pangareb menagih utang kampanye Rp 50 miliar kepada walikota Malang Wahyu Hidayat menuai pro dan kontra. Bagi pihak yang pro membenarkan temuan AbaH Anton itu. Wahyu Hidayat membangun secara masif proyek infrastruktur merupakan upaya mendapat dana segar (frest money). Salah satunya proyek Jalan tembus dari simpang Candi Panggung ke Griyashanta RW 12.
“Asas praduga tidak bersalah Wahyu Hidayat membangun jalan tembus ke Griyashanta mencari dana untuk menutupi utang Rp 50 Miliar ke Kaeseng,” ungkap Ketua Centre for Bangking Crisis (CBC) Malang Raya, Sugiharso.

Sugiarso menambahkan proyek jalan tembus ke Griyashanta belum memenuhi peraturan yang berlaku seperti perda. Seharusnya pembangunan jalan tersebut terdapat payung hukum perda.
“Menurut profesor Budi Sugiarto proyek jalan tembus tidak ada payung hukum perda. Kalaupun ada, perda tersebut perda rekayasa,” kata Ketua RT 4 Griyashanta tersebut.
Selain itu, kata Sugiharso, terduga proyek jalan tembus ke Griyashanta merupakan ijon politik Wahyu Hidayat dengan PT Farsawan Sejahtera. Sesuai surat Farsawan ke Dinas PUPKP Pemkot Malang untuk mencarikan solusi jalan ke perumahannya. Lalu PUPKP membalas surat Farsawan dengan mencarikan jalan tembus Simpang Candi Panggung ke Griyashanta.

“Kami menduga proyek jalan tembus dari jalan Simpang Candi Panggung ke Griyashanta merupakan proyek ijon Wahyu Hidayat dengan Farsawan Sejahtera. Ujung- ujungnya untuk menambah dana utang ke Kaesang Rp 50 miliar tersebut,” ujar Ketua Asosiasi Pemegang Saham Bank Jatim ini.
Terduga proyek ijon Wahyu Hidayat bukan saja jalan tembus Griyashanta melainkan juga proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk Tahun Anggaran (TA) 2026.
Sejumlah proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diduga kuat menjadi ajang pengondisian atau ploting jatah oleh kelompok rekanan dan kontraktor tertentu.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, demi mengamankan paket proyek tersebut, beberapa kontraktor diduga nekat melakukan praktik ijon.
Mereka disinyalir menyetorkan sejumlah uang di muka kepada oknum yang mengeklaim sebagai ‘pedagang proyek’ di lingkaran birokrasi Pemkot Malang.
Seorang sumber dari pihak kontraktor yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekecewaannya terhadap karut-marutnya pembagian proyek pada tahun ini. dia mengaku merasa waswas kendati telah mengikuti prosedur informal tersebut.
“Proyek di Kota Malang ini terlihat amburadul dalam pembagiannya. Saya khawatir tidak kebagian paket pekerjaan, padahal sudah melakukan praktik ijon (membayar di muka) sesuai permintaan,” ujar sumber tersebut.
Menurut sumber yang sama, keresahan kini tengah melanda sejumlah rekanan yang telah memberikan ‘kontribusi’ di muka kepada oknum yang diduga memiliki kedekatan dengan Kepala Daerah.
Hingga memasuki pertengahan tahun, kejelasan mengenai paket pekerjaan yang dijanjikan masih gelap.
“Kami sebetulnya sudah mendapatkan komitmen ploting proyek, tetapi sampai saat ini paket pekerjaannya masih belum jelas,” keluhnya menambahkan.
Kondisi di lapangan makin memperkuat kecurigaan tersebut. Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Kota Malang tahun 2026, terdapat banyak rencana pekerjaan infrastruktur. PanduanKota & Daerah
Namun, hingga bulan Juni ini, baru sebagian kecil pekerjaan yang terealisasi khusus, publik kini menyoroti RUP Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Malang yang nilainya mencapai Rp163 miliar.
Dari total anggaran jumbo tersebut, besaran yang telah terserap secara real dipertanyakan. Pasalnya, pantauan di lapangan menunjukkan sangat sedikit proyek infrastruktur yang berjalan.
Keterlambatan realisasi ini memicu opini negatif dan pertanyaan besar di tengah masyarakat. spekulasi apakah Pemkot Malang sengaja menunda pekerjaan hingga menunggu musim hujan tiba, atau memang ada indikasi hambatan non-teknis seperti proses ploting yang belum rampung dugaan ini terbukti benar, praktik ploting dan ijon proyek tersebut jelas menabrak regulasi yang berlaku.
Tindakan tersebut dinilai melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang menuntut proses transparan, terbuka, dan kompetitif.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak Pemkot Malang, Kepala DPUPKP, serta instansi terkait guna mendapatkan klarifikasi resmi atas dugaan praktik lancung yang menyeret nama oknum di lingkaran kepala daerah tersebut. (Tim detikvisi.com)






