RAKSASA BETON MENGINJAK- INJAK RAKYAT



PT. TANRISE PROPERTY MEMBANGUN HOTEL DAN APARTEMEN SETINGGI 197 METER DUGAAN MEMBODOHI, MEMBOHONGI, DAN MENIPU MASYARAKAT
Pagi itu, sinar mentari hangat menyapa tubuh. Dedaunan masih basah oleh embun semalam. Sejauh mata memandang terhampar rumput liar dan pohon pisang tidak terawat. Majalah Detik mengelilingi tanah kosong berpagar beton tersebut. Siapa tahu terdapat pintu masuk ke lahan tanpa penghuni itu. Detik memanjat tembok pembatas lahan sebelah utara. Masih belum bisa menyaksikan sepenuhnya keseluruhan lahan . Detik mencoba lewat pagar lahan sebelah selatan. Orang bisa masuk melalui sebelah selatan dengan risiko berhadapan dengan hewan berbisa seperti ular atau kalajengking.
Detik mencoba lewat pintu depan dengan memaksa masuk karena pintu terbuat dari spandek dan gavalum yang lentur dan tidak kokoh seperti tembok. Benar saja, lahan kosong tersebut terdapat bangunan sudah tidak beraturan. Tembok rumah roboh sana-sini. Rumput liar memenuhi satu-satunya bekas rumah di lahan tersebut.
Walau lahan kosong, masih nampak bekas orang-orang memotong pohon-pohon pisang yang jumlahnya ratusan atau ribuan. Meski lahan tersebut kosong, jangan tanya sekelilingnya. Sebelah timur lahan jalan raya milik provinsi. Sebelah utara gedung bisnis jasa titipan paket, gedung Telkom dan masjid besar. Sebelah barat lahan terdapat sekolah dasar negeri.
Itulah lahan rencana pembangunan hotel dan apartemen setinggi 197 meter PT. Tanrise Property jalan Achmad Yani, RW 10, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Berdasarkan investigasi Detik, lahan tersebut memiliki luas sekitar 12.172 m2 atau 1 hektar lebih. Awalya milik Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia dengan alamat gedung YKKBI jalan Deposito VI komplek Bidara, Menteng, Jakarta Selatan. Sumber lain menyebut tanah tersebut bekas perumahan karyawan pabrik gula Kebun Agung.
Warga menilai rencana pembangunan hotel dan apartemen tidak melalui prosedur yang benar. PT. Tanrise Property tiba-tiba memasang banner sekitar bulan Februari 2025 dengan tulisan kecil. Banner Tanrise di pagar timur lahan dengan ukuran tulisan sulit terbaca kecuali orang tersebut mendekat ke pagar lahan. “Dari awal proses sudah salah. Nah, itu dari proses dari awal sudah salah, berangkat dari banner yang dipasang oleh Tanrise sendiri, tidak sinkron dari tanggal dan belasan terkait masalah dampak kontruksi. Jadi, di dalam hal ini kami sendiri tidak mengetahui sejauh apa mereka itu mempersiapkan rencana pembangunan itu. Terkait masalah dampaknya, dampak secara sosial, ekonomi, maupun dampak secara konstruksinya, dampak lingkungannya. Itu kami benar-benar tidak tahu,”ungkap
Vincentya Wiwik Mujianti, Koordinator Posko Warpel (Warga Peduli Lingkungan), RW 10, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Rabu (7/1) kepada Majalah Detik Nasional di Posko Warpel jalan Candi Kalasan 18.
Peryataan Vincentya senada dengan warga lain, Sutedjo yang merasa PT Tanrise telah membodohi warga setempat. Kata Sutedjo, banner sosialisasi amdal yang telah terpasang lewat dari 13 Februari 2025. Ia melihat banner di pagar jalan Acmad Yani sekitar tanggal 15 Maret 2025. Telah lewat batas waktu 10 hari sosialisasi amdal oleh PT Tanrise.
“Saya mengerti di situ ada rencana pembangunan dari pihak Tanrise, itu sebenarnya bulan Maret. Bulan Maret sekitar tanggal berapa itu? Belasanlah, sebelum tanggal 15. Terus kemudian, saya kan nggak tahu, terus saya tahunya setelah ada undangan dari pihak RW, di Balai RW. Terus saya pas lewat di sana, di Jalan Ahmad Yani, itu ternyata ada banner, itu tertulis tanggal 13 Februari. Itu isinya adalah, kalau dia apa, ada fotonya. Saya sepintas, sekilas saja ya,” kata Sutedjo, warga RW 10 kelurahan Blimbing, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Proses pendirian hotel dan apartemen PT Tanrise dinilai janggal, ketika undangan warga RW 10 ke Kecamatan Blimbing dengan batasan warga. Kontan, undangan PT Tanrise memicu protes para warga. Sutedjo menyebut undangan ke Kecamatan Blimbing tidak aspiratif. “Tanrise itu berarti kalau nggak, ke RT ku, tidak bisa, rakyat-ku, warga kita dibodohi. Oh iya, buktinya apa lagi? Yang diundang nggak semua, segelintir orang yang diundang ke kecamatan. Nah, kalau memang Tantrise itu benar-benar dan sungguh-sungguh mengajak semua warga, kumpulkan semua, diajak ngomong,”kata Tedjo.
Selain undangan warga ke kantor kecamatan terbatas, PT Tanrise terduga menipu warga dengan menaruh amplop berisi uang Rp 50 ribu. Warga menanyakan uang tersebut bentuk suap atau lainnya. “Kemudian pada waktu itu kita disodori angket, lembaran visioner, terus dimap merah itu dijebret amplop putih, ternyata setelah dibuka uang Rp 50 ribu, uang saya tanyakan pada waktu itu, ini untuk apa?Saya ingin bertanya ya, kalau ada kaitannya dengan masyarakat ini kami nggak bisa menerima, tapi kalau, oh enggak Pak, itu untuk transport,” kata Budi Harjo, warga RW 10 Kelurahan Blimbing.
Itu sebabnya, warga RW 10 sepakat membuat posko pengaduan dengan nama Warga Peduli Lingkungan (Warpel). Pendirian Warpel merupakan bentuk aspirasi masyarakat yang tidak tersalurkan baik mulai kasus sosialisasi banner amdal bermasalah, undangan kecamatan terbatas, pertemuan PT Tanrise, kecamatan dan warga mengalami jalan buntu.
“Saya menjelaskan apa itu Warpel dan apa kepedulian terhadap warga itu bagaimana? Sebelumnya saya sampaikan secara pribadi maupun mewakili warga, bahwa kami itu bukan anti pembangunan. Ini harus clear dulu. Jadi bukan anti pembangunan. Namun, perlu diketahui bahwa didalam pembangunan khususnya yang high risk, pembangunan punya risiko tinggi, urusannya tidak sederhana kalau kita bangun rumah,” tutur Budi Harjo.
Posko Warpel juga menjaga berbagai tempat ibadah, sekolah dan hunian lansia tidak terganggu pembangunan hotel dan apartemen PT Tanrise. Cinyta, pangilan dari Vincentya Wiwik Mujianti koordinator Warpel, kekhawatiran tahab paku bumi berdampak pada sekolah, hunian lansia dan masjid.
“Dampak yang dirasakan adalah kekhawatiran. Terus seperti yang disebutkan adanya paku bumi, mikir nanti bagaimana- bagaimana. Nah, karena satu- satunya aset yang dimiliki rata-rata ada tinggal di sini, itu pertama. Terus kedua, di sini banyak usaha- usaha kos. Rumah- rumah kos, kurang lebih ada 6-1. Pengusaha rumah kos, terus bagaimana kelanjutan dari para pengusaha ini. Ada pengusaha laundry, bagaimana terkait nanti pemenuhan airnya? Itu kekhawatiran-kekhawatiran yang awal disini. Ada ruang lingkup rumah ibadah dan sekolah banyak. Disini ada Sabililah, ada TK-SD Sabililah, ada Paroki Santo Albertus. Itu tempat ibadah ‘kan. Yang mepet sekali itu ada SDN Blimbing 3. Ini berbatasan langsung tanahnya. Terus radiusnya kurang lebih 6 meter. Ada SLB, Sekolah Sumber Dharma. Terus ada Yayasan Marsudi Sivi, disitu ada sekolah mulai TK, SD, SMP. Ada asrama, asrama lansia, ada asrama biarawati. Jadi demikian yang perlu dipertimbangkan,” urai Cintya.
Maka, tanggal 21 April 2025, Warpel sepakat mengrim surat pengaduan antisipasi dampak fisik terhadap tempat sosial, pendidikan dan ibadah tersebut. Warpel mengirim surat ke 10 kantor instansi pemerintah baik lokal dan nasional. Mulai kantor Walikota Malang hingga Menteri Lingkungan Hidup Jakarta. “Warpel telah berkirim surat ke Ombudsman dan 7 lembaga negara, KPK, Kejaksaan Agung, Komnas HAM dan PPATK dan LPSK, ” kata Budi Harjo.
Batas Ketinggian (KKOP)
Cintya mengaku pertama kali menghadap ke TNI AU, bulan Maret 2025, belum pernah ada PT. Tanrise mengajukan permohonan batas ketinggian (KKOP). Tetapi, kata Cintya informasi di media, ketika audensi tidak bisa dihadirinya tanggal 23 Mei, informasinya izin KKOP sudah dikeluarkan, diterima PT. Tanrise. Tanrise menyebutkan dengan ketinggian tertentu. Kalau dari Juanda, hanya diinformasikan oleh legal official waktu pertemuan. Jadi, secara fisik semua disampaikan sampai hari ini pihaknya tidak pernah mengetahui dan tidak pernah ditunjukkan.
“Kalau menurut pengetahuan kami, di Kota Malang sendiri punya produk hukum yaitu peraturan daerah. Ada aturan menentukan ketinggian- ketinggian tertentu di zona- wilayah tertentu juga ada batasan di situ dengan status lahan. Terus kalau di KKOP disebutkan di Perda jarak- jarak antara lahan rencana pembangunan sampai ke titik pangkalan udara paling tidak 15 km. Kalau yang di Juanda yang saya belum tahu. Disana memiliki kebijakan aturan terkait masalah rencana ketinggian pembangunan gedung,”kata Cintya.
Cintya menambahkan, soal KKOP dia pahami, jawaban Dian (PT Tanrise) bahwa dia sudah mengantongi surat ketinggian dari Juanda. Juanda katanya mengatakan bahwa ternyata di Malang ada kebiasaan budaya harus soan ke Pangkalan Abdurrahman Saleh. Nah, dia mengakunya sudah mengantongi KKOP. Nah, tetapi nanti ini masalah jarak. Ketinggian oke, tapi masalah jarak itu sesuai dengan perda dengan jarak pangkalan harus 15 kilo minimal. Sedangkan dari sini sampai ke sana itu 9 kilo.
Tetapi Cintya mengaku belum pernah melihat fisik rekom TNI AU kepada PT Tanrise. ”Itu yang kami tidak pernah mengetahui secara pasti. Fisiknya jangan- jangan dari informasi tidak ada bentuk fisiknya,” ujarnya heran.
Amdalalin
Begitupun dengan amdalalin PT Tanrise masih bermasalah. Menurut Budi Harjo setelah mengikuti sosialisasi disampaikan konsultan Amdalin, di berkas diserahkan itu, perusahanya apa namanya, ternyata setelah saya pelajari bukan mengkaji tentang dampak amdal. Memang di sana disebutkan secara normatif nanti pembangunan akan menimbulkan dampak lingkungan ini, ini, ini. Tapi tidak ditelaah secara mendalam. Jadi, kalau boleh saya simpulkan, perusahaan itu sifatnya seperti orang menjual, menawarkan pembangunan apartemen. Tanrise akan bangun hotel sekian, dengan ketinggian sekian, kamar sekian. Dengan apartemen dua, dengan kamar sekian, ketinggian sekian. Jadi sifatnya seperti tidak fokus.
“Bukan mengkaji secara teknis, tanpa sosiologis terhadap amdal itu. Berangkat dari hasil di kecamatan itu, maka warga RW 10 menyikapi bahwa kita harus mempertahankan pembangunan hotel itu harus memberikan jaminan. Jaminan hukum bilamana kelak terjadi dampak. Baik dampak secara teknis, sosiologis, maupun ekonomis. Nah itu belum terjawab,” kata Budi Harjo.
Budi Harjo juga menjelaskan berkaitan dengan amdalalin. Menurutnya, hal itu sudah ada di berita acara ombudsmen itu. “Antara yang tadi saya sebutkan, status tanah, perizinan belum ada sama sekali, hanya rekomendasi amdalalin terbit. Hal ini bisa tanya bu Cintya. Padahal amdalalin dikeluarkan Dishub Kota Malang. Padahal status jalan itu adalah provinsi Jatim. Sehingga seharusnya yang benar merekom adalah Dinas Perhubungan Provinsi,’’ terangnya.
Diakui Budi Harjo, pihaknya hanya mendapat informasi sepihak. Informasi hanya dari pihak Tanrise. Waktu di forum itu bisa jadi kan hoax, bisa jadi apa? Saya positif pengen aja, jadi karena disampaikan di forum yang resmi, insya Allah, tidak hoax dan ada pengakuan terakhir. Terkait masalah amdalalin, tidak boleh dipermasalahkan, nanti kalau tidak dipakai dalam jangka waktu tertentu 3 bulan hapus dengan sendirinya. Jadi Amdalalin kajiannya bukan hanya rekayasa, tapi harus ada kajian secara ilmiah. Jadi ada hitung- hitungannya. Bagaimana kalau terjadi kemacetan, terjadi apa? Jadi Amdalalin kajiannya akademis. Bukan hanya pengalaman atau rekayasa lalu lintas.
“Kita tidak sampai menggugat. Jadi ibaratnya berbicara kesehatan. Upaya kita adalah mencegah, jangan sampai kita sakit. Jadi bersifat preventif. Jangan sampai seperti Griyashanta. Ada ekses, akhirnya harus berperkara. Ini sudah sakit, kita harus mengobati ke pengadilan. Kita jangan sampai ke pengadilan. Ini preventif . Pokoknya kalau berperkara itu, baik penggugat maupun tergugat, ke ombudsmen,” tutur Budi Harjo.
Hal senada juga disampaikan Sutedjo turut prihatin terkait amdal Tanrise karena belum sepenuhnya selesai atau belum keluar izin. “Tapi ada temen yang bagian itu, amdal itu kurang lebihnya izinnya gimana. Seperti limbahnya perusahaan rokok, itu kebari, caranya ngecek gimana. Karena itu limbah, itu dimasukkan di kolam-kolam gitu, disitu simpelnya kasih ikan,” katanya.
Lingkungan
Sutedjo melihat dalam proses pembangunan gedung pasti pasang paku bumi yang bisa menimbulkan adanya getaran. “Nah, kalau sekarang rumah saya retak, siapa yang nanggung, nggak ada pembicaraan apa- apa. Kayak Surabaya Tanrise yang rumah-rumah retak itu? Tapi selama ini sudah ada paku bumi belum? Belum ada pemasangan Pakubumi? Belum. Saya khawatir nanti kalau proses pembuatan itu banjir, ada getaran-getaran prosesnya. Rumah-rumah retak gitu ya? Rumah retak. belum ada pembicaraan, pihak-pihak, ke warga, sampai detik ini,” ujarnya.
Sementara itu, Cintya juga khawatir pembanguna hotel dan apartemen Tanrise berdampak banjir besar. Ketika terjadi banjir tanggal 4 Desember kata Cintya hingga ada satu rumah temboknya roboh, barulah Warpel membuat surat pelaporan tentang kondisi banjir ke tiga dinas terkait BUPD, ke Dinas Lingkungan Hidup, PUPR barulah ada tembuskan kepada walikota.
“Hemat kami dengan menggunakan lahan, exs-lahan perumahan Kebonagung, adalah tinggal satu-satunya tanah resapan yang ada di Kota Malang. Ya, kami ada kekhawatiran ke arah sana. Belum ada pembangunan saja di lingkungan kami, setiap hujan sudah banjir. Apalagi kalau intensitas hujan seperti kemarin meningkat 5 persen. Itu pun ada dua rumah tenggelam, dalam arti hanya tinggal atap, putihnya ada, bahkan ada satu tembok rumah warg roboh. Jadi berharap banget warga ada kebijaksanaan perlu kajian dan dipikirkan panjang menggunakan lahan tersebut,” kata Cintya.
Penegakkan Hukum
Menurut Cintya, ombudsman melakukan pemeriksaan tanggal 10 Oktober. Bentuk fisik, contohnya dari status tanah 3 sertifikat bangunan SHGB. Itu secara fisik tidak ditunjukkan kepadanya, tetapi secara tertulis status nomor-nomor SHGB sudah ada. Terus ijin-ijin lain, itu pun sampai hari ini tidak pernah dipublikasikan. “Seperti Amdalalin itu pun sudah terbit 6 Maret 2025, publik pun tidak tahu. Nah, tahunya pun juga hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Ombudsman 10 Oktober 2025,” kata Cintya .
Karena itu, Cintya langsung mendatangi pemerintah terkait perizinan, DLH, PUPR namun pihaknya tidak mendapatkan tanggapan, bahkan pihaknya berkirim surat tanggal 21 April 2025 dengan beberapa tujuan, baik ke Kementerian Lingkungan Hidup juga tidak satupun intansi-intansi termasuk walikota memberikan balasan dan tanggapan. Sampai ada sidang di ombudsman, tidak ada.
“Jadi sampai hari ini, kami tidak mendapatkan informasi sifatnya bisa dipegang. Jadi tidak ada suatu keterangan yang menjelaskan apapun kepada warga hingga laporan kami ditindaklanjuti oleh Ombudsman, itu aja. Jadi kami ini mendapatkan informasi terakhir itu yang dari ombudsman. Dari Pemerintah Kota Malang, kami tidak mendapatkan informasi apapun selain ketika ada pertemuan di ombudsman,” tutur Cintya .
Masih kata Cintya, syarat ketentuan terkait yang mengatur itu harus berlaku. Namanya peraturan dibuat, itu harus ditaati. “Jadi di dalam hal ini, mau korporat, mau siapapun, mau badan-badan usaha, pengusaha, mau membuka suatu usaha di suatu daerah, di situ kedepankan unsur berkeadilan untuk semua, itu harapan kami. Jadi bukannya warpel itu anti-pembangunan, tapi satu hal, lakukan dengan bijak. Dengan baik dan benar, itu aja baik dan benar untuk kita semua mengenai unsur keadilan dan ada kepastian jaminan hukum,’’ jelasnya.
Ditegaskan, apapun akan dilakukan untuk mempertahankan hak-hak warga untuk tinggal di sini seperti amanat dari Undang-Undang Dasar 45 Pasal 28. “Di situ kami memiliki hak penuh terkait untuk mendapatkan jaminan keamanan di mana kami tinggal,” ujar Cintya .
Ditambahkan, secara garis besarnya, tanah tidak boleh dilakukan kegiatan persiapan pembangunan selama semua perizinan belum lengkap. Yang kedua menerangkan tentang status tanah itu SHGB ada 3 sertifikat. Bahwa untuk komunikasi awal nanti kalau Tanrise ingin membangun harus melalui Warpel dan di fasilitasi oleh camat.
Karena sarat dengan dugaan perdata maupun pidana kasus PT Tanrise membangun hotel dan apartemen, Cintya, melaporkan ke KPK. Kata Cintya dugaan gratifikasi tidak, upaya, upaya suap. “Menurut mereka sudah mulai bentuk tim atau membentuk tim yang turun ke Malang? Lalu itu saya kayaknya nggak punya alasan untuk menyampaikan. Cuma sudah menyampaikan surat kepada kami. Jadi semua lembaga-lembaga negara yang sudah kami berkirim surat termasuk LPSK, Komnas HAM, BPK itu banyak memberikan petunjuk arahan kepada kami untuk melakukan apa,” tegas Cintya .
Detikvisi klarifikasi dan konfirmasi kepada PT Tanrise property, hingga berita ini tampil ke publik, belum ada jawaban. PT Tanrise tidak menjawab sama sekali konfirmasi yang kita kirim lebih dari dua minggu lamanya.






