“PT. Tanrise Tidak Boleh Membangun Sebelum Izin Warpel”
Koordinator Posko Warpel (Warga Peduli Lingkungan) Vincentya Wiwik Mujianti
EXLUSIVE INTERVIEW
Majalah Detik Nasional melakukan wawancara khusus dengan Koordinator Posko Warpel yang mengakomodasi warga. Warga RW 10 sepakat memilih Vincentya Wiwik Mujianti mengkomandani Warpel. Terbukti tangan dingin Vincentya membuahkan hasil. Ombusdmen Jawa Timur merekomendasikan proyek PT. Tanrise Property wajib berhenti. Berikut wawancara wartawan, Sonni SI dengan Ketua Warpel, Vincentya Wiwik Mujianti.
DETIK
Bu Cintya, Anda sebagai penggagas warga peduli lingkungan (Warpel) masyarakat melawan Tanrise sedikit banyak, Anda berhasil. Anda tidak menggandeng institusi lain, misalnya Walhi (Wahana Lingkungan Hidup), NGO peduli dengan lingkungan. Karena observasi kami pembangunan hotel dan apartemen langsung atau tidak langsung berkorelasi dengan lingkungan misalnya, hilangnya resapan air hujan berakibat banjir. Ini indikasi dugaan melanggar lingkungan?
VINCENTYA
Iya, terima kasih Pak Sony, terima kasih media Detik. Salam sehat dari warga peduli lingkungan RW 10 Blimbing Kota Malang. Kami tidak menggandeng siapapun. Jadi khusus untuk Warpel, ini dari pertama kali berdiri 15 April 2025 sampai sekarang itu tidak menggandeng Walhi. Cuma ketika terjadi banjir tanggal 4 Desember kemarin hingga ada satu rumah yang temboknya roboh, barulah Warpel ini membuat surat pelaporan tentang kondisi banjir ke tiga dinas terkait yaitu BUPD, ke Dinas Lingkungan Hidup, PUPR barulah kami tembuskan kepada wali kota. Jadi terkait rencana pembangunan Tanrise ini kami tidak ada dengan Walhi.
DETIK
Berdasarkan kajian Detik, Bu Cintya ya, bahwa dengan berdirinya hotel dan apartemen setinggi 197 meter dugaan indikasi terjadi banjir besar? Kemarin ada fakta banjir yang besar. Kalau nanti dibangun oleh PT. Tanrise Property, hotel atau apartemen itu, nanti tidak bertambah besar banjirnya. Karena untuk serapan air sesuai Perda RTRW sudah melanggar yakni di bawah 20 persen prosentasenya?
VINCENTYA
Hemat kami dengan menggunakan lahan, exs-lahan perumahan Kebonagung ini, itu adalah tinggal satu-satunya tanah resapan yang ada di Kota Malang. Ya, kami ada kekhawatiran ke arah sana. Belum ada pembangunan aja, di lingkungan kami ini, setiap hujan itu sudah banjir. Apalagi kalau intensitas hujan ini seperti kemarin meningkat 5 persen. Itu pun sudah ada dua rumah yang tenggelam ya, dalam arti hanya tinggal atap, putihnya ada, bahkan ada satu tembok rumah warga yang roboh. Jadi berharap banget warga ini ada kebijaksanaan yang perlu kajian dan dipikirkan panjang untuk menggunakan lahan tersebut.
DETIK
Kalau wali kota merespon pengaduan Warpel, otomatis wali kota merespons apakah pendirian Tanrise proyek hotel dan apartemen melanggar atau tidak. Yang jelas nanti wali kota mengirim rekomendasi. Kedua, Bu Cintya Warpel sudah mengecek dan melakukan laporan tentang ketinggian ke TNI AU, terus ada informasi ke Juanda gimana. Pertanyaan publik belum ada secara tertulis melihat rekom dari pihak berwenang tentang ketinggian tersebut (KKOP)?
VINCENTYA
Bulan Maret 2025 kami ini ibu-ibu warga sudah mohon konfirmasi kepada pihak terkait yang ada di Kota Malang secara implisit bentuk-bentuk surat, hanya informasi terkait KKPR atau apa tidak pernah ditunjukkan kepada kami surat resmi dari TNI AU tentang KKOP, Itu yang pertama.
Terus kami hanya memegang, mengacu pada dokumen Ombudsman tentang berita acara forum terbuka hasil pemeriksaan pada tanggal 27 November 2025 kemarin di kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Yang dihadiri semua pihak bahwa kami sebagai pelapor yaitu Warpel, dari perwakilan pemerintah kota Malang, ada 4 kepala dinas yang hadir diwakili oleh kabinnya, terus dari Sekcam Blimbing, mewakili dari pihak Tanrise sendiri, konsultan teknis ya, konsultan amdal dari pihak Tanrise juga hadir, staff- staff dari dinas juga hadir, Ketua RW disini juga hadir disana.
Jadi kami memegang dari itu percaya, Ombudsman sudah melakukan pemeriksaan pertanggal 10 Oktober. Bentuk fisik, contohnya dari status tanah 3 sertifikat guna bangunan ya, SHGB. Itu secara fisik tidak ditunjukkan kepada kami, tetapi secara tertulis status nomor- nomor SHGB itu sudah ada. Terus ijin-ijin yang lain, itu pun sampai hari ini tidak pernah dipublikasikan. Seperti Amdalalin itu pun sudah terbit 6 Maret 2025, publik pun tidak tahu.Nah, tahunya pun hasil dari pemeriksaan dilakukan oleh Ombudsman 10 Oktober 2025.
DETIK
Menurut sepengetahuan Bu Cintya sebagai Koordinator Warpel, kira- kira siapa secara hukum di Indonesia, yang berhak mengeluarkan rekomendasi soal ketinggian itu. Apakah pihak Juanda atau pihak TNI AU Abdurrahman Saleh?
VINCENTYA
Ya, kalau menurut pengetahuan kami, di Kota Malang sendiri punya produk hukum yaitu peraturan daerah. Ada aturan yang menentukan ketinggian- ketinggian tertentu di zona- wilayah tertentu juga ada batasan di situ dengan status lahan. Terus kalau di KKOP disebutkan di Perda juga itu jarak- jarak antara dari lahan rencana pembangunan sampai ke titik pangkalan udara juga ada paling tidak 15 km. Kalau yang di Juanda yang saya belum tahu. Disana memiliki kebijakan aturan seperti apa terkait masalah rencana ketinggian pembangunan gedung.
DETIK
Bu Cintya, kalau boleh tahu, apakah pihak TNI AU Abdurrahman Saleh sudah mengeluarkan atau sekadar merekom atau sekedar memberi tahu terkait informasi, tapi Anda belum melihat langsung surat resmi?
VINCENTYA
Nah, kalau pertama kali kami menghadap ke sana, bulan Maret 2025, belum pernah ada PT. Tanrise mengajukan permohonan KKOP. Tetapi informasi di media, ketika ada audensi tidak bisa kami hadiri pada tanggal 23 Mei, informasinya izin KKOP sudah dikeluarkan, diterima oleh PT. Tanrise. Tanrise disitu menyebutkan dengan ketinggian tertentu. Kalau yang dari Juanda, itu pun hanya diinformasikan oleh legal official waktu pertemuan. Jadi kami secara fisik semua yang disampaikan itu sampai hari ini kami tidak pernah mengetahui dan tidak pernah ditunjukkan.
DETIK
Kalau boleh tahu menurut Anda Bu Cynthia ya, kasus rekom batas ketinggian dari TNI AU Abdurrahman Saleh yang bulan Mei, kira-kira itu dari PT Tanrise atau AU sendiri yang memberitahukan bahwa ada pengajuan KKOP itu?
VINCENTYA
PT Tandrise, ketika ada audensi dengan komisi C di DPRD Kota Malang yang tidak bisa kami hadiri karena waktunya bersama dengan kami ada acara deklarasi.
DETIK
Lazimnya sebuah surat atau rekomendasi resmi dari sebuah institusi, apalagi institusi negara kayak TNI-AU, pastikan KKOP ada nomor surat, ada pertimbangan, ada keputusan apakah suratnya memenuhi itu semua?
VINCENTYA
Itu yang kami tidak pernah mengetahui secara pasti. Fisiknya jangan- jangan dari informasi kalau tidak ada bentuk fisiknya ya?
DETIK
Terus Bu Cynthia, kalau kita boleh tahu ya, kalau kita bicara dari aspek pertama bertema lingkungan (Amdal). Kedua, aspek soal batas ketinggian (KKOP), anda menyebut TNI AU dan Juanda tadi. Terus ketiga, kita menyangkut aspek birokrasi. Birokrasi tentunya kita berhubungan atau berkorelasi dengan pemerintahan. Bisa Anda jelaskan terkait sikap pemerintah terhadap PT Tanrise tersebut?
VINCENTYA
Semenjak kami konfirmasi baik secara langsung mendatangi di pemerintah terkait baik perizinan, DLH, PUPR kami tidak mendapatkan tanggapan, bahkan kami berkirim surat pertanggal 21 April 2025 dengan beberapa tujuan, baik ke Kementerian Lingkungan Hidup juga tidak satupun dari intansi- intansi termasuk walikota itu tidak memberikan balasan dan tanggapan sampai hari ini. Sampai ada sidang di ombudsman, tidak ada.
DETIK
Bu Cynthia, anda berhadapan dengan korporasi besar, raksasa properti mau membangun hotel dan apartemen yang jelas budgetnya bukan hanya miliaran, boleh jadi ratusan miliar atau triliunan. Otomatis berhubungan dengan birokrasi, entah perizinan, HO, site plan, atau macam-macam. Apakah sekadar kayak rekom Dinas Perhubungan atau lain-lain selama ini sebagai top leader-nya (Walikota Malang) belum mengeluarkan surat ?Apakah tertulis, verbal atau bentuk lainnya? Yang pasti tersirat maupun tersurat belum nampak?
VINCENTYA
Jadi sampai hari ini, kami ini tidak mendapatkan informasi yang sifatnya itu bisa dipegang. Jadi tidak ada suatu keterangan yang menjelaskan apapun kepada warga hingga laporan kami ditindaklanjuti oleh Ombudsman, itu aja. Jadi kami ini mendapatkan informasi terakhir Itu yang jadi ombudsman. Dari pemerintah kota Malang, kami tidak mendapatkan informasi apapun selain ketika ada pertemuan di ombudsman.
DETIK
Ini dugaan kuat, Bu Sintya Anda sebagai Koordinator Warpel, jangan-jangan nanti proyek itu berdiri, segala perizinan tersebut yang kita sebutkan tidak ada?
VINCENTYA
Bisa jadi, Pak.
DETIK
Terus langkah Warpel bagaimana kalau hal itu terjadi? Kayak proyek-proyek lazimnya di Indonesia kayak pagar laut, sudah berdiri proyeknya ternyata izinnya nggak ada, sampai dibongkar oleh TNI?
VINCENTYA
Nanti syarat ketentuan terkait yang mengatur itu harus berlaku ya, Pak. Namanya peraturan dibuat, itu harus ditaati. Jadi di dalam hal ini, mau korporat, mau siapapun, mau badan-badan usaha, pengusaha, mau membuka suatu usaha di suatu daerah, disitu kedepankan unsur berkeadilan untuk semua, itu harapan kami. Jadi bukannya warpel itu anti-pembangunan, tapi satu hal, lakukan dengan bijak. Dengan baik dan benar, itu aja baik dan benar untuk kita semua mengenai unsur keadilan dan ada kepastian jaminan hukum.
DETIK
Bu Sintya kita sejak tadi bicara tentang lingkungan, bicara tentang batas ketinggian, dan bicara tentang birokrasi, selanjutnya kita bicara tentang aspek sosial dampak proyek PT Tanrise?
VINCENTYA
Kalau kita bicara sosial disini tentunya berhubungan korelasi dengan manusia ya. Karena proyek ini langsung kan berhubungan dengan manusia.
DETIK
Gimana Bu Sintya sebagai Ketua Warbel, sebagai orang yang diamanati masyarakat, yang dipercaya sama masyarakat terhadap kerugian dialami warga. Kalau kita analogikan dengan Tanrise yang di Surabaya, rumah warga retak-retak?
VINCENTYA
Jadi, masyarakat di lingkungan RW 10 kelurahan Blimbing ini penyelesaiannya beda. Jadi penyelesaiannya, yang pertama dampak yang dirasakan adalah kekhawatiran. Terus seperti yang disebutkan oleh tokoh tadi, Mas Soni apa bisa tidur dengan adanya paku bumi, mikir nanti bagaimana- bagaimana. Nah, karena satu- satunya aset yang dimiliki juga rata- rata ada tinggal di sini, itu pertama.
Terus yang kedua, di sini itu banyak usaha-usaha kos. Rumah-rumah kos, kurang lebih ada 6 hingga 1. Pengusaha rumah kos, terus bagaimana kelanjutan dari para pengusaha ini. Ada pengusaha laundry, bagaimana terkait nanti pemenuhan airnya? Itu kekhawatiran- kekhawatiran awal disini. Ada ruang lingkup rumah ibadah dan sekolah banyak. Disini ada Sabililah, ada TK-SD Sabililah, ada Paroki Santo Albertus. Itu tempat ibadah ‘kan.
Yang mepet sekali itu ada SDN Blimbing 3. Ini berbatasan langsung tanahnya. Terus radiusnya kurang lebih 6 meter lah. Itu ada SLB, Sekolah Sumber Dharma. Terus ada Yayasan Marsudi Siwi, ada gedung-gedung sekolah mulai TK, SD, SMP. Ada asrama, asrama lansia, ada asrama biarawati. Jadi demikian yang perlu dipertimbangkan.
DETIK
Bu Sintya, kalau kita analogikan dan komparatifkan dengan Tanrise Surabaya itu, yang rata-rata, apalagi nanti ada bencana lain, force mayor misalnya kalau berdiri apartemen atau hotelnya ambruk, itu gimana? Apa sudah dibicarakan pertemuan-pertemuan dengan Ombudsman, dengan pihak kecamatan, dan dengan pihak-pihak lain?
VINCENTYA
Begini Pak, terkait rencana pembangunan yang dilakukan oleh PT. Tanrise, khususnya dengan warga di RW 10 kelurhan Blimbing ini, yang diwadahi oleh Warga peduli lingkungan yang disingkat Warpel, tidak pernah ada pertemuan, Pak. Yang sifatnya membahas khusus tentang identifikasi potensial ya, dampak-dampak konstruksi. Nah itu tidak pernah jadi, kami tidak tahu bagaimana pandangan-pandangan mereka, persiapan-persiapan mereka seperti itu. Dari awal proses ini sudah salah.
Nah dari proses dari awal sudah salah, berangkat dari banner yang dipasang oleh Tanrise sendiri yang tidak sinkron dari tanggal dan bulan terkait masalah dampak kontruksi. Jadi di dalam hal ini kami sendiri tidak mengetahui sejauh apa mereka mempersiapkan rencana pembangunan terkait masalah dampaknya, dampak secara sosial, ekonomi, maupun dampak secara konstruksinya, dampak lingkungannya, kami benar-benar tidak tahu .
DETIK
Kalau tadi kita bicara tentang sosial, tentang birokrasi, tentang lingkungan, selanjutnya kita bicara tentang hukum, law enforcement, justice for all. Ini saya lihat pembangunan hotel dan apartemen tidak ada justice for all dan law enforcement dari APH itu. Gimana Anda sebagai orang yang dipercaya masyarakat menjaga keamanan Warpel atau warga?
VINCENTYA
Seandainya dari awal konfirmasi atau pertanyaan kami sebagai warga mendapat jawaban yang baik dari pemerintah kota Malang. Tentunya kami tidak akan melakukan upaya-upaya seperti pelaporan. Nah, kita melakukan pelaporan dengan dugaan-dugaan. Dugaan-dugaan yang kami temukan.
Dan terima kasih kalau sudah ada tanggapan dari pihak lembaga negara seperti ombudsman, terus dari APH ya, mungkin sudah melakukan pemeriksaan. Jadi, kami singkat kata, Apapun akan kami lakukan untuk mempertahankan hak-hak kami untuk tinggal di sini seperti amanat dari Undang-Undang Dasar 45 Pasal 28. Di situ kami memiliki hak penuh terkait untuk mendapatkan jaminan di mana kami tinggal.
DETIK
Kalau boleh tahu, siapa saja yang diperiksa tadi? Apakah SKPD atau dari pihak?
VINCENTYA
Iya, tanggal 10 Oktober itu informasi dari Ombudsman yang disampaikan kepada kami di ruang sekda itu ada pemeriksaan semua SKPD bahkan ada camat, ada lurah juga.
DETIK
Semua SKPD, bisa disebutkan berapa SKPD?
VINCENTYA
Ada perizinan, PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dari Perhubungan.
DETIK
Untuk lurah Blimbing dan camat Blimbing apa sudah diperiksa juga?
VINCENTYA
Informasinya saat itu juga Hasilnya seperti rekom embosmen itu. Iya, tetapi saya menolak hasil pemeriksaan yang tanggal 10 Oktober itu Makanya saya ingin diadakan forum terbuka dan itu dilaksanakan tanggal 27 November kemarin, 2025.
DETIK
Kalau ada forum terbuka hasilnya apa, yang lebih kongkrit tersebut?
VINCENTYA
Hasilnya banyak, Pak Sony. Garis besarnya tanah tidak boleh garab,melakukan kegiatan persiapan pembangunan selama semua perizinan belum lengkap. Yang kedua menerangkan tentang status tanah itu SHGB ada 3 sertifikat. Bahwa untuk komunikasi awal nanti kalau Tanrise ingin membangun harus melalui Warpel dan di fasilitasi oleh camat.
DETIK
Ini pertemuan terbuka itu siapa aja yang hadir bisa Anda sebutkan?
VINCENTYA
Yang hadir Warpel ya warpel itu saya, Bapak Budi Harsono bersama tiga kawan dari Universitas Brawijaya itu dari YIMIS sama Formah PK terus dari Ketua RW terus disitu ada PT. Tanrise, ada konsultan amdalnya, terus dari Sekcam Blimbing, Pak Johan, dari PUPR, DLH, Perijinan, sama staff-staffnya mereka, terus dari ombudsman sendiri.
DETIK
APH-nya apa juga hadir?
VINCENTYA
Oh, tidak ada. Ombudsman aja, iya. Tidak diundang APH katanya.
DETIK
Bu Sintya, kalau boleh tahu, apakah kesepakatan itu sudah dalam bentuk kertas segel negara dan ada notaris gitu?
VINCENTYA
Tidak ada. Saya rasa semua taat ya. Satu, tempat forum terbuka itu di kantor lembaga negara. Jadi itu sudah merupakan suatu bentuk legal menurut saya. Dan di dalam dokumen pemeriksaan itu ada lambang Garuda Pancasila. Dan yang dikeluarkan oleh lembaga negara, ombudsman perwakilan Jawa Timur. Saya rasa itu sudah cukup.
DETIK
Boleh tahu kesepakatan tersebut berlaku berapa hari, berapa minggu atau berapa bulan?
VINCENTYA
Tidak ada batasan.
DETIK
Kalau seandainya nanti ada pihak-pihak yang melanggar gimana akuntabilitas publiknya, Bu Sintya? Misalnya ya, mohon maaf, tiba-tiba Tanrise menyerobot paku bumi atau lainnya?
VINCENTYA
Saya rasa karena sudah melibatkan APH, kami tinggal tunggu aja. Kalau itu dilakukan, tindakan-tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku.
DETIK
Bu Sintya kita semua tahu di Malang ini tidak ada justice for all?Contoh kasus kayak Griyashanta, waktu sudah ada gugatan perdata class action di PN Malang, pengadilan proses sidang, pagar dirobohkan, ini seolah-olah tidak ada justice for all dan law enforcement apakah nanti tidak menimpa juga Warpel?
VINCENTYA
Ya dengan adanya itu sangat prihatin apapun kepentingannya yang mendasari itu membuat kami Warpel prihatin. Berharap hal demikian tidak terjadi lagi di Malang. Khususnya di lingkungan kami tinggal RW10 terkait rencana pembangunan apatel (apartemen dan hotel) itu hal demikian yang bersifat pelanggaran itu Tidak terjadi, Pak.
DETIK
Bu Sintya, sebagai orang yang dipercayai masyarakat, terus sebagai Koordinator Warpel, boleh dijelaskan sedikit kronologis atau historis Warpel di lingkungan Kelurahan Blimbing ini?
VINCENTYA
Bahwa khususnya saya pribadi mengetahui adanya rencana pembangunan apartemen dan hotel oleh PT. Tanrise Properti Indonesia di lingkungan RW 10 Kelurahan Blimbing ini pada tanggal 14 Maret 2025 karena kami mendapat undangan rembuk warga dari RW, dari Ketua RW. Disana sebenarnya sudah dibentuk seperti rencana tim 7, terus akhirnya berubah menjadi tim 10.
Terus next selanjutnya namanya dinamika pendapat masyarakat masing-masing termasuk para pemangku wilayah RW disini yang menurut kami satu kurang kercep terus yang kedua ada upaya penggiringan untuk menyetujui rencana amdal. Akhirnya disini kami mempertimbangkan ada sumbatan- sumbatan aspirasi masyarakat yang sedang kebingungan. Nah, kami bersama dengan beberapa masyarakat, akhirnya membulatkan tekad, membentuk wadah, namanya Warga Peduli Lingkungan. Warpel, disingkat warpel POSKO, Warpel RW. Waktu itu belum ada RW-nya.
Hanya posko Warpel yang menjadi wadah untuk menampung aspirasi menyalurkan ide gitu ya pak juga aksi pada tanggal 15 april 2025 beralamat di jalan candi kalasan nomor 18. Terus tanggal 21 Aprilnya tepat dua puluh satu kami berkirim surat ke beberapa Termasuk Wali Kota, pangkalan Abdur Raman Saleh, Kekementerian, 25. 21 April 2025 berkirim surat terkait masalah. Menanyakan status Tanah eks Kebun Agung dan lain-lain pernyataan sikap kami. Itu pun atas petunjuk dari dinas-dinas yang kami datangi sebelumnya.
DETIK
Kalau tidak salah anda tadi, sudah ada surat- surat terkait legalitas, apakah SKPD atau instansi lainnya menunjukkan izin- izin yang sudah diajukan oleh Tanrise?
VINCENTYA
Itu bahasa yang kami dapatkan dari dinas. Supaya kami punya dasar untuk mengetahui tentang perizinan-perizinan itu, kami harus melakukan apa, Pak, Bu?
Bikinlah surat pengaduan keberatan rencana pembangunan. Itulah yang mendasari pada tanggal 21 April kami berkirim surat. Karena sampai satu minggu tidak ada tanggapan, baik dari wali kota, dari dinas terkait. Akhirnya kami pada tanggal 27 April 2025 memberanikan diri melakukan kegiatan deklarasi pertama. Deklarasi pernyataan sikap kami menolak rencana pembangunan tersebut.
Terus tanggal 2 Mei, Kami mendapatkan undangan melalui sekwannya Komisi C, Pak Mokhtar, audensi. Ya, tanggal 2 Mei audensi dengan Komisi C di gedung DPRD Kota Malang. Tapi kami tidak diberikan surat undangan tertulis, bahkan berita acara hasil audensi tanggal 2 Mei pun sampai hari ini tidak diberikan. Padahal kami sudah menunggu sampai sore untuk meminta itu.
DETIK
Bu Sintia kalau saya nggak salah ya, Warpel dalam catatan saya ada sekitar 5 lembaga negara yang dikirim surat Dari 5 lembaga negara itu salah satunya KPK, Ombudsman atau semacam nanya Apakah ada respon? Semua memberikan respon, tanggapan tertulis semuanya Boleh tahu salah satunya?
VINCENTYA
Salah satunya ombudsman aja.
DETIK
Responnya gimana?
VINCENTYA
Responnya baik, siap menindak lanjutin.
DETIK
Yang lain ada rekomendasi tertulis? KPK apa bentuknya pidana yang direkomkan terkait PT Tanrise berhubungan dengan pemkot Malang atau TNI AU? Dugaan gratifikasi?
VINCENTYA
Dugaan gratifikasi tidak sih, upaya, upaya suap. Menurut mereka sudah mulai ada tim atau membentuk tim yang turun ke Malang? Lalu kayaknya nggak punya wewenang untuk menyampaikan. Cuma sudah menyampaikan surat kepada kami. Jadi semua lembaga-lembaga negara yang sudah kami berkirim surat termasuk LPSK, Komnas HAM, BPK itu banyak memberikan petunjuk arahan kepada kami untuk melakukan apa.
DETIK
Kalau memang betul-betul direspon Bu Cintia, pengalaman kami riset orang Detik yang pengalaman menggapas kasus pidana, kasus-kasus berkaitan dengan hukum sosial politik, pasti ada orang yang mendapat punishment ya. Ini kira-kira siapa yang mendapat punishment dari laporan Warpel ke berbagai instansi negara tersebut? Ada nggak yang direkomendasi diserahkan ke APH? Selain, apa, tadi keputusannya untuk membangun harus izin Warpel. Mungkin ada pihak-pihak yang mendapat punishment, apa, pihak, mungkin aparatur, mungkin pihak, apa, orang-orang sibil yang menjabat sebagai birokrasi, RT, RW, Lurah dan Camat.
VINCENTYA
Itu yang kami tidak tahu, Pak Sonni.
DETIK
Jadi sifatnya rekomendasi kepada warga- warga tadi, instansi negara pihak Tanrise itu belum berizin, ya.
VINCENTYA
Melakukan koordinasi. Setelah ada mitigasi yang dilakukan untuk kondisi rumah-rumah warga.
DETIK
Selama ini kalau boleh tahu, Bu Cynthia ya, Tanrise sudah berapa persen untuk pembangunan fisiknya, hotel dan apartemen itu?
VINCENTYA
Tidak ada sama sekali. Hanya melakukan…Itu informasi berita bulan Juli, kalau tidak salah, di Satu media mengadakan groundbreaking itu rencana Desember ya, akhir tahun 2025. Namun pengeboron soil test untuk menguji kelayakan tanah, air, itu bahasa mereka, itu sudah dilakukan per tahun 2024. Dilanjut bulan Maret 2025 yang kami mohon untuk dihentikan (SONNI SI)






