Pemkot Malang Terduga Lindungi ASN Miras Suka Mabuk- Mabukan

ASN PEMKOT MALANG BADRUS SOLEH GEMAR MABUK-MABUKAN ATAU MINUMAN KERAS
KOTA MALANG, DETIKVISI–Kalau orang umum biasa mabuk-mabukan atau minuman keras (miras), tapi ini pemandangan tidak biasa, terduga pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) gemar miras. Tindakan tersebut terungkap ketika wartawan LKBN Antara Roy Rizal wawancara Badrus Soleh mantan Lurah Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
“Ketika saya bersama teman-teman wartawan wawancara Lurah Tlogowaru, Badrus Soleh dari mulutnya keluar bau alkohol atau miras ,”kata Roy.
Menurut Roy, perilaku Badrus Soleh melanggar undang-undang kepegawaian. Dalam UU ASN dilarang berbuat kriminal, melanggar hukum seperti narkoba dan miras. Mabuk-mabukan merupakan perilaku melanggar undang-undang dan hukum.
“Yang pasti saudara Badrus melanggar undang-undang tentang kepegawaian, yang isinya melarang keras ASN narkoba dan miras,” kata Roy.
Roy heran Pemkot Malang tidak menindak Badrus Soleh yang melanggar UU dan melanggar hukum tersebut. Padahal perbuatannya dilakukan terang-terangan tidak sembunyi-sembunyi. Padahal pemda lain kalau ada ASN miras atau narkoba langsung dipecat.
Roy menduga pemkot Malang tidak menindak Badrus karena pejabat atasannya terima suap. Kalau tidak terima suap minimal mendapat sanksi atministrasi atau teguran. Hingga kini Badrus tidak pernah mendapat surat peringatan , baik SP 1, SP 2 atau SP 3.
“Kita menduga pejabat Pemkot Malang terima suap dari Badrus Soleh karena hingga sekarang tidak ditindak. Padahal jelas-jelas sudah terbukti,” Kata Roy heran. (Mlky)






