INSEDEN PREMAN PEMKOT MALANG TARIK KRAH MANTAN DANDIM TNI AD
KEJADIAN SAAT UJI COBA PROYEK JALAN TEMBUS GRIYASHANTA
PEMKOT MALANG TERDUGA MELANGGAR UNDANG- UNDANG SENGKETA PERDATA MELAKUKAN EKSEKUSI

Pria itu bukan pria sembarangan. Pagi itu, ia membaur bersama warga. Warga menggelar aksi massa menolak percobaan jalan tembus ke perumahan. Pria tersebut menjelaskan kepada aparat alasan penolakan: jalan tembus mengganggu privasi warga.
Rombongan pemda terdiri dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, polisi, dan sejumlah preman. Pria tersebut belum selesai berdialog ketika mendadak massa preman rombongan pemda menarik kerah jaket pria tersebut. Kontan sesi dialog warga dengan pemda berubah menjadi aksi brutal. Pemda sengaja mengerahkan preman-preman bayaran.
Preman-preman pemda memaki-maki sejumlah ibu-ibu paruh baya. Tapi si ibu atau emak-emak tersebut mengaku tidak pernah menyebut pria dari massa pemda seorang preman. Preman pemda sengaja menabuh di air keruh agar terjadi bentrok fisik.
Begitulah suasana uji coba proyek jalan tembus dari Jalan Simpang Candi Panggung ke perumahan Griyashanta utara RSUB, Selasa (27/7). Pria yang berdialog tersebut mantan Dandim 0833/ Kota Malang Letkol Arm Aris Gunawan. Aris merupakan warga Griyashanta, Kelurahan Mojolangu, Kota Malang.
Menurut warga, mereka menolak uji coba jalan tembus karena masih sengketa baik perdata maupun pidana. Sengketa perdata: warga menggugat class action ke Pengadilan Negeri Malang (PN). Warga menggugat Pemkot Malang atau Wali Kota Malang ke PTUN; belum incrah. Warga juga melaporkan kasus pidana perusakan ke Polresta Malang Kota.
Sesuai undang-undang, sengketa perdata tidak boleh dieksekusi sebelum putusan pengadilan tetap atau incrah. Warga Griyashanta mengugat ke Mahkamah Agung perihal sengketa status pagar Griyashanta.
Undang-undang juga menyatakan Pengadilan setempat (PN Kota Malang) wajib menjaga lokasi sengketa bersama Aparat Penegak Hukum (APH). Kalau lokasi sengketa tidak dijaga kemungkinan lokasi mengalami perubahan, bertambah atau berkurang, rusak, bahkan bisa hilang.
Hingga kini pihak PN Kota Malang belum bekerja sama dengan APH dalam mengamankan pagar Griyashanta. Justru lokasi pagar Griyashanta dirusak oleh preman-preman bayaran Pemkot Malang dan PT Farsawan.
Serta dalam KUHAP, jika pihak terduga kuat melakukan pidana, APH wajib menahan agar tidak merusak barang bukti. Pasal 121 menyebutkan tindakan menahan pelaku pidana agar tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti.
PEMKOT MALANG MELANGGAR MEKANISME
Di sisi lain, Pemkot Malang telah memasang rambu-rambu lalu lintas seperti marka jalan dan nama jalan. Bekas depan pagar Griyashanta terdapat nama Simpang Griyashanta. Pemasangan nama jalan mengundang protes keras warga Griyashanta.”Kami heran tiba-tiba ada nama jalan Simpang Griyashanta. Kami menyebutnya jalan ke makam. Pemasangan nama jalan tersebut tidak sah,” kata Suparno, warga Griyashanta, 40 tahun, tinggal di perumahan tersebut.
Mekanisme penggunaan jalan dan pemberian nama jalan harus sepengetahuan DPRD setempat. DPRD Kota Malang sejauh informasi yang Detikvisi terima tidak tahu tentang pemberian nama jalan oleh Pemkot Malang.
Bahkan penggunaan jalan harus melibatkan aparat kepolisian. Satlantas Polri tidak terlibat dalam mengatur lalu lintas di jalan Simpang Candi Panggung ke Griyashanta tersebut.
Artinya, Pemkot Malang atau Wali Kota Malang Wahyu Hidayat diduga melanggar perdata dan pidana dalam memaksa jalur tembus ke Griyashanta. Melanggar mekanisme pemberian nama jalan; seharusnya mengajukan ke DPRD setempat. Serta manajemen lalu lintas tidak melibatkan institusi Polri.
DPRD Kota Malang turut terlibat dalam dugaan gratifikasi proyek jalan tembus Griyashanta. DPRD Kota Malang tidak turun ke lokasi untuk melihat fakta sesungguhnya, mengecek, atau menjaring aspirasi warga Griyashanta sebagai bahan acuan dalam hearing atau memutuskan kasus jalan tembus Griyashanta.
Sebelumnya warga Griyashanta telah melapor ke gedung DPRD Kota Malang. Warga Griyashanta melakukan hearing dengan Komisi C DPRD Kota Malang. Tapi hingga kini DPRD tidak memutuskan secara formal terhadap proyek jalan tembus Griyashanta. Dugaan merupakan order dari developer PT Farsawan Sejahtera selaku Direktur Utama, Fahiem Faisol (SNY)






