WARPEL TETAP TOLAK PT TANRISE BANGUN HOTEL

Kendati rencana berubah dari hotel 33 lantai menjadi 12 lantai. Serta tanpa membangun apartemen setinggi 175 meter.

Pembangunan hotel dan apartemen PT Tanrise berdampak buruk terhadap pengusaha kos-kosan dan laundry. Usaha mereka terancam gulung tikar tidak beroperasi. Lantas, bagaimana nasib mereka setelah hotel tersebut berdiri? Hal tersebut wajib kita fikirkan bersama mengenai nasib mereka itu.

 

Demikian penggalan peryataan dari Ketua Warga Peduli Lingkungan (Warpel), Cintya, RW 10 Kelurahan Blimbing, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dalam pertemuan antara warga dengan PT Tanrise Property di ruang lantai 2 gedung kecamatan Blimbing, Selasa (28/ 4). Pertemuan tersebut turut hadir warga RW 10 dan beserta Ketua RT, Camat Blimbing, Komandan Koramil Blimbing, Kapolsek Blimbing, Dinas DLH, Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Daerah Kota Malang (Pemkot Malang), Satpol PP, Kelurahan Blimbing, LPMK, PT Tanrise Property, Kepala Sekolah SDN 2 Blimbing, SDI Sabililah dan Ketua RW 10 Blimbing.

 

Cintya menambahkan dampak PT Tanrise membangun hotel mempengaruhi lingkungan warga. Kata Dia, lingkungan RW 10 tanpa berdiri hotel terjadi banjir besar. Peristiwa banjir itu dengan bukti rekaman video warga yang beredar di masyarakat serta viral.

 

“Kalau PT Tanrise membangun hotel tersebut kemungkinan terjadinya banjir semakin parah. Kemaren saja dari kirman video warga membuktikan tanpa berdirinya hotel terjadi benjir besar. Apalagi kalau ada hotel Tanrise, kami yakin banjir akan semakin parah!,” tegas Cintya.

 

Cintya pada pertemuan tersebut menekankan semua pihak tetap berpedoman rekomendasi ombudsmen. Kata Cintya, ombudsmen melarang PT Tanrise membangun hotel sebelum ada izin dari Warpel.

 

“Kita semua wajib patuh keputusan dari ombudsmen. PT Tanrise tidak boleh membangun
sebelum ada izin dari Warpel,” kata Cintya.

Izin PT Tanrise Batal

Pada kesempatan itu, warga lainnya Budi Harsono, mengatakaan izin PT Tanrise sebelumnya batal demi hukum. Izin PT Tanrise sekarang untuk pembangunan hotel 33 lantai. Tanrise menyatakan dalam forum tersebut pengajuan izin berubah dari semula hotel 33 lantai menjadi hotel 12 lantai.

 

“Tanrise harus membuat izin.baru. Karena telah berubah rencana pembangunan hotel dari lantai 33 menjadi lantai 12 tersebut,” ujar pria dengan sapaan Pak Soni itu.

 

Budi Harsono juga mendesak OPD Dinas Perhubungan Pemkot Malang menjelaskan peraturan rekayasa lalu lintas 30 persen. Karena, berdasarkan perkiraan Budi Harsono, kemungkinan besar pembangunan hotel berakibat kemacetan masif.

 

” Kami yakin pembangunan hotel Tanrise nanti macet parah. Terjadi keluar masuk truk- truk membawa material bahan bangunan. Pemandangan jalan tersebut menganggu warga juga anak- anak sekolah,” kata Budi Harsono.

 

Budi Harsono menanyakan juga dalam forum itu tentang status jalan Ahcmad Yani Blimbing. Dia yakin jalan Achmad Yani merupakan jalan milik provinsi. Karena itu, PT Tanrise wajib memiliki izin dari provinsi dalam membangun hotel di RW 10.

 

” Kalau jalan Acmad Yani depan PT Tanrise untuk merupakan jalan provinsi, maka harus izin juga ke Pemprov Jatim,” kata mantan kepala sekola SMA 3 Kota Malang ini.

Walau dalam forum antara Warpel dengan PT Tanrise dengan fasilitas kecamatan Blimbing ada kesepakan membuat izin baru. Namun, sejumlah warga menilai Camat Blimbing tidak netral dan berimbang dalam memimpin jalannya pertemuan. Terbukti dari masukan- masukan warga banyak dipotong pembicaraan oleh camat Blimbing. Fakta tersebut berakibat tidak semua aspirasi warga tersalurkan dengan benar ( SNY)